Laporan jurnalis geosurvey.co.id Denis Destryavan
geosurvey.co.id, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto dinilai berhak menunda pemberlakuan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12 persen mulai 1 Januari 2025.
Selain itu, kenaikan PPN dari 11 persen kini banyak mendapat hambatan karena membebani masyarakat di tengah lesunya konsumsi rumah tangga.
Salah satu tindakan yang bisa dilakukan Probova adalah menggunakan kewenangannya untuk membawa persoalan pembatalan kenaikan tarif ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Pemerintah dapat mengajukan revisi RAPBN apabila terdapat perubahan kebijakan fiskal.
Esther Sri Astuti, Direktur Eksekutif Institute for Economic Development and Finance (Indef), mengatakan presiden bisa segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk mengakomodir pencabutan tersebut.
Benar, itu soal kemauan politik dan bisa saja (menggunakan Perppu) karena saat ini kita mengakui kondisi perekonomian sedang lesu dan kurang semangat, kata Esther, Rabu (25/12/2024).
Menurut dia, pemerintah bisa menaikkan tarif PPN selama kondisi perekonomian dan daya beli masyarakat stabil, sehingga kebijakan tersebut tidak mendistorsi kekuatan produk domestik bruto (PDB).
“Peran Presiden dalam menetapkan dan menunda kebijakan tarif PPN sangat mungkin. Pertanyaannya apakah akan dilakukan? Menurut saya, kenaikan PPN ini bisa ditunda hingga perekonomian kita benar-benar kembali normal,” ujarnya. dikatakan. dikatakan.
Ia juga mengingatkan pemerintah untuk mencermati pemerintah Malaysia yang menaikkan tarif PPN dan berdampak negatif terhadap perekonomian negara. Alhasil, Malaysia pun menurunkan tarif PPN.
“Pemerintah Malaysia baru saja menaikkan tarif PPN dan setelah mengetahui dampak kenaikan volume ekspor tersebut, mereka mengevaluasi kebijakan tersebut dan mengembalikan tarif PPN ke level normal,” ujarnya.
Seperti diketahui, mulai tahun depan tarif PPN akan naik menjadi 12 persen.
Sementara itu, pemerintah dapat melakukan penyesuaian tarif PPN sebesar 12% melalui mekanisme penyesuaian/perubahan APBN yang berkoordinasi dengan DPR RI.
Setelah RAPBN disetujui sebagai Undang-Undang tentang APBN, Pemerintah menerbitkan PP tentang tarif PPN. Pasalnya, tarif PPN sebesar 12% menjadi bagian dari undang-undang APBN tahun 2025 yang disepakati pemerintah dan DPR.
Hal ini juga sejalan dengan Undang-Undang Harmonisasi Lalu Lintas Jalan (HPP) yang memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk memvariasikan tarif PPN minimal 5% dan maksimal 15%.
Naikkan inflasi
Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) memperkirakan pajak pertambahan nilai (PPN) akan naik menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025. meningkatkan laju inflasi di Indonesia.
Ketua Umum APINDO Shinto Kamdani mengatakan pihaknya memperkirakan inflasi akan terjaga pada kisaran 2,5 plus minus 1 persen pada tahun 2025, sesuai target Bank Indonesia.
“Kami memperkirakan pada tahun 2025 juga kita akan melihat Bank Indonesia menggantikan komoditas energi dan mengendalikan produksi pangan melalui program ketahanan pangan,” ujarnya dalam konferensi pers di kantor APINDO, Jakarta Selatan, Kamis (19/12/2024).
Menurut dia, pada awal tahun 2025, tekanan inflasi diperkirakan akan meningkat karena beberapa faktor.
Faktor tersebut antara lain kenaikan upah minimum provinsi (UMP) sebesar 6,5 persen dan PPN menjadi 12 persen.
Oleh karena itu, tekanan inflasi juga diperkirakan akan meningkat di awal tahun, didorong oleh sejumlah faktor seperti kenaikan NDP, penerapan PPN 12 persen, dan permintaan musiman pada kuartal pertama akibat dorongan Ramadhan dan Idul Fitri. , kata Shinto.