Laporan dari jurnalis Wartakotalive Gilbert Sam Sandro
geosurvey.co.id, TANGERANG – Tihar Sopian, Direktur Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang periode 2021 hingga Juni 2024, Jumat (20 Oktober 2023) ditetapkan sebagai tersangka kebakaran Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Kucing Rawa.
Tihar diduga “tidak mematuhi sanksi administratif yang ditetapkan pemerintah” terkait pengelolaan Kompleks Pengolahan Limbah Kucing Rawa.
Hal tersebut dibenarkan Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup Rasio Ridho Sani saat dikonfirmasi TribunTangerang.com, Jumat (12 Juni 2024).
Penyidik menetapkan Gakkum LH TS, Direktur Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang, 51 tahun, sebagai tersangka periode 2021 hingga Juni 2024, kata Wright.
Rasionya menyebutkan, jika yang bersangkutan diduga melanggar Pasal 114 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, ancaman hukumannya paling lama satu tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar.
Selain itu, penyidik Gakkum LH juga diinstruksikan untuk mengusut dugaan pelanggaran lainnya, khususnya pencemaran dan/atau vandalisme lingkungan hidup, termasuk pihak terkait lainnya.
Sebab, sanksi terhadap pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup sangat berat.
“Jika dalam pemeriksaan ditemukan pelanggaran terkait pencemaran lingkungan hidup dan/atau pelanggaran lingkungan hidup sesuai ayat (1) UUPLH, tersangka diancam pidana penjara 10 tahun dan denda Rp10 miliar,” kata Rasio.
Berdasarkan koefisiennya, masih banyak TPA yang tidak dikelola dengan baik sesuai peraturan yang ada.
Oleh karena itu, penanggung jawab pengelolaan dituntut untuk segera memperbaiki dan meningkatkan efektivitas kegiatan pengelolaan TPA yang menjadi tanggung jawabnya dalam segala aspek.
Mulai dari pengelolaan sampah, pembakaran sampah hingga pencegahan kebakaran seperti yang terjadi di beberapa TPA pada tahun 2023, termasuk kebakaran TPA Rawa Cat.
Ia berkata: “Tindakan yang kami ambil ini akan menjadi pelajaran bagi pejabat pengelola sampah lainnya dan kami kembali menegaskan peringatan kami bahwa kami akan menindak tegas siapa pun yang tidak menaati aturan?
“Anggaplah efek jera sebagai pengingat bahwa perbaikan pengelolaan lingkungan, khususnya pengelolaan sampah, sangatlah penting. Oleh karena itu, dukungan dan partisipasi pemerintah daerah dari seluruh lapisan masyarakat menjadi kunci keberhasilan pengelolaan sampah ramah lingkungan,” kata Raitt. .
Seperti diketahui, 1 tahun lalu terjadi kebakaran besar di tempat pembuangan sampah yang terletak di Jalan Iskandar Muda, Kelurahan Kedaung Wetan, Kecamatan Neglasar, Kota Tangerang, Banten.
Peristiwa yang dianggap sebagai bencana nasional itu berhasil dipadamkan setelah proses penutupan selama 13 hari.
Kebakaran Bukit Sampah berhasil diatasi setelah BPBD Kota Tangerang menetapkan keadaan darurat untuk merespons bencana alam.
Sebanyak 750 personel OPD, TNI-Polri, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI (KLHK) dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dikerahkan untuk memadamkan api di area seluas hingga 27 hektare.
Luasnya area yang terbakar membuat pemadaman dilakukan dengan cara darat dan udara.
Untuk memadamkan api di darat, hal ini dilakukan dengan memotong tumpukan puing untuk mencapai titik api.
Sedangkan 1 unit helikopter bomber PK-DBM/AS350B3e dari BNPB digunakan untuk rute penerbangan hingga tanggal 11 (m28).
Artikel di WartaKotalive.com ini berjudul Mantan Direktur Kota Tangerang Tihar Sopian Diduga Pembakaran Sampah Kucing Rawa