geosurvey.co.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap Ketua Pengadilan Negeri (PD) Surabaya Rudi Suparmono pada Selasa. Gregory Ronald Tannur ditangkap dan didakwa pada hari Selasa karena dibebaskan dari tuduhan pembunuhan berat. (14/1/2025).
Dirdik Jampidsus Jaksa Agung Abdul Qohar mengatakan Rudi Suparmono, Sumsel, Ditangkap di Palembang.
“Hari ini, 14 Januari Selasa 2025 Tim Reserse Kriminal Khusus Kejaksaan Agung Kota Palembang RS menangkap hakim Pengadilan Tinggi Palembang dan mantan hakim PN Surabaya atas dugaan korupsi. Puas dengan proses pidana di Pengadilan Surabaya atas nama Ronald Tanur; Ucapnya dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (15/1/2025).
Dalam tuduhan suap ini, Pengacara Ronald Tanur, Lisa Rahmat, meminta mantan panitera Mahkamah Agung (MA) Zaroff Rikar memilih tiga hakim untuk memimpin persidangan kliennya terhadap Rudi Suparmono.
Kemudian oleh Abdul Qohar pada tanggal 4 Maret; Pada tahun 2024, Zarof Rikar menghubungi Rudi Suparmono melalui WhatsApp untuk mengungkapkan keinginannya bertemu Lisa Rahmat.
“Pada hari yang sama, tersangka LR mendatangi PN Surabaya menemui RS dan diterima RS di ruang kerjanya,” ujarnya.
Dalam pertemuan tersebut, Lisa Rahmat langsung meminta Rudi Suparmono untuk memutuskan persidangan dengan memilih tiga hakim untuk memimpin persidangan.
Rudi Suparmono adalah Erintuah Damanik; Tiga juri seperti Mangapul dan Heru Hanindyo terpilih.
Usai pertemuan dengan RS, LR bertemu dengan ED di Lantai 5 Gedung PN Surabaya. Setelah itu, terdakwa LR mengenal tersangka ED, HH dan M, dan LR menemui para tersangka untuk berdiskusi dengan HH dan M. Hakim Ronald Tanur yang akan mendengarkan kasus ini.” Abdul Qohar menjelaskan.
Setelah itu, Lisa Rahmat mengaku bertemu kembali dengan Rudy Suparmono untuk menunjuk Ronald Tanur dan Erintuah Damanika sebagai Presiden Mangapula.
Keesokan harinya, Erintuah Damanika serta anggota Mangapul dan Heru Hanindiyo mengumumkan Rudi Suparmono menjadi ketua majelis hakim sidang Ronald Tanur.
Abdul Qohar mencontohkan, Rudy Suparmono menepuk bahu Erintuah Damanik.
“2024, Pada tanggal 5 Maret, Resolusi No. 454/Pid-B/2024/PN Surabaya; Setelah pelantikan, ditandatangani oleh Wakil Pengadilan Negeri Surabaya atas nama Ketua Pengadilan Negeri Surabaya. Majelis hakim terdiri dari tersangka ED dan tersangka MM serta tersangka HH sebagai anggota.
“Sebenarnya perkara tersebut sudah dirujuk sejak 22 Februari 2024. Jadi, 12 hari setelah perkara dilimpahkan ke pengadilan, diambil keputusan untuk menunjuk majelis hakim untuk mengadili perkara Ronald Tanur,” jelasnya.
Rudy Suparmono diduga menerima 63 ribu dolar Singapura.
Abdul Qohar mengatakan Rudy Suparmono menerima total uang sebesar S$63.000 dalam keputusan juri atas surat wasiat Lisa Rahmat.
Rinciannya, Rudi menerima uang sebesar S$20.000 dari Erintuah Damanik.
Itu disumbangkan Lisa Rahmat saat bertemu Erintuah Damanik pada 1 Juni 2024.
Selain itu, Rudi Suparmono juga menerima S$43 ribu langsung dari Lisa Rahmat.
RS mendapat porsi sebesar S$20 melalui tersangka ED, dan Lisa langsung membayar S$43.000, kata Abdul Qohar.
Kejaksaan Agung menemukan uang Rp 21 miliar di mobil Fortuner saat penggeledahan di rumah Rudi Suparmono.
Abdul Qohar mengatakan, rombongannya berada di Jalan Cempaka Putih Barat; Cempaka Putih Jakarta Pusat dan Jalan Ario Dela; Kecamatan Hilir Timur Abdul Qohar mengungkapkan, dua rumah Rudi Suparmono di Kota Palembang juga digeledah.
Dalam penggeledahan, Kejagung menemukan uang di dalam mobil Toyota Fortuner yang diparkir di luar kediaman Rudi Suparmono di Kota Palembang.
Total yang ditemukan sebesar 21 miliar dolar Singapura. Denominasi dolar AS dan rupee.
“Satu rupiahnya Rp 1.728.844.000. Dan dolar AS 388.600 dolar, dan dolar Singapura 1.099.626 dolar.”
“Jadi kalau hari ini uangnya ditukarkan ke rupiah, jadinya Rp 21.141.956.000,” jelas Abdul Qohar.
Namun, Abdul Qohar mengatakan belum jelas apakah uang yang ditemukan dalam penggeledahan itu berasal dari kasus yang sama dengan bebasnya Ronald Tanur.
Berdasarkan pemeriksaan, Rudi Suparmono diduga hanya menerima uang sebesar S$63.000.
“Suap atau uang di atas jumlah gratifikasi masih kami dalami dan itu membutuhkan waktu,” jelas Qohar.
Dalam identifikasi terdakwa ini, Rudi Suparmono didakwa dengan Pasal 12B dibaca Pasal 6(2) dibaca Pasal 12(a) dan Pasal 12(b) dibaca Pasal 5 Ayat. 2. Pasal 55 1.-1 KUHP jo Pasal 11 UU Tipikor dan Pasal 18.
(geosurvey.co.id/Yohanes Liestyo Poerwoto)