Wartawan geosurvey.co.id Erik Sinaga melaporkan
TRIBUNNEWS.
Menurutnya, pengujian yang disarankan oleh banyak peneliti dan pekerja pendukung PK bisa dilakukan, namun persoalan PK harus diputuskan berdasarkan bukti baru.
Haryono, Rabu (30/10/2024), mengatakan, “Apa yang disampaikan (ujian) harus didukung dengan dua bukti baru. Tidak bisa hanya sekedar opini atau opini.”
Haryono mengingatkan semua pihak untuk menghormati keputusan hakim, baik tingkat pengadilan pertama maupun organisasi, terkait kasus korupsi yang melibatkan mantan Bendahara PBNU (Bendum).
Mardani H Maming menggugat dan kasasi. Pada 10 Februari 2023, majelis hakim sidang korupsi di Banjarmasin (PN), Kalimantan Selatan yang dipimpin Heru Kuntjoro memvonisnya 10 tahun penjara dan denda 500 juta.
Selain itu, Mardani wajib membayar ganti rugi sebesar 110.601.711.752 (110,6 miliar).
Tak puas dengan putusan tersebut, Mardani H Maming dan jaksa KPK mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Banjarmasin. Kali ini, jaksa KPK menang. Hukuman Mardani diperpanjang menjadi 12 tahun. Karena Mardani H Maming tidak terima, ia mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA), namun ditolak.
Pakar UGM mengapresiasi konsep korupsi dalam sistem administrasi Indonesia
Banyak dosen hukum dan peneliti hukum dari universitas seperti Universitas Padjadjaran dan Universitas Islam di Indonesia yang menilai ada kesalahan dalam keputusan tersebut.
Dukungan terhadap kasus ini juga datang dari Fakultas Hukum Administrasi Publik dan Fakultas Hukum Bisnis Universitas Gadjah Mada, Hendry Julian Noor, dan Kelompok Hukum UGM yang menilai alat bukti yang diberikan jaksa penuntut umum (JPU) tidak cukup kuat untuk membuktikan. korupsi. .
Salah satu poin utama yang dikritiknya adalah penerapan Pasal 12 huruf b Undang-Undang Tipikor (UU Tipikor).
Ia mengatakan, tindakan Maming tersebut masih dalam kewenangannya sebagai Wali Kota dan tidak melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ia mengatakan dalam pidatonya, Sabtu (26/10/2024) “Keputusan ini bermasalah karena mengaburkan batas antara tindakan administratif dan korupsi.”
“Ada kecenderungan menuduh setiap PNS melakukan korupsi, apa pun kejahatannya,” ujarnya.