Reporter geosurvey.co.id Abdi Ryanda Shakti
geosurvey.co.id, JAKARTA – Jaksa Agung (Kejagung) menyebut mantan Menteri Perdagangan (Mendag), Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, sempat diperiksa sebelum menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi kegiatan impor gula Kementerian. Perdagangan 2015-2016.
Harli Siregar, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, mengatakan pemeriksaan dilakukan sebanyak tiga kali.
Soal pemeriksaan yang bersangkutan (Tom Lembong), sejak tahun 2023 sudah tiga kali diperiksa sebagai saksi, jelasnya kepada wartawan, Rabu (30/10/2024).
Selain itu, kata Harli, penyidik sedang melakukan penyidikan dengan memeriksa berbagai aspek lain, memeriksa saksi ahli.
Selain itu, kata dia, penyidik juga mencari bukti-bukti yang mendukung keterlibatan pelaku dalam kasus impor gula.
Ketika dirasa sudah cukup, ia menelepon Jaksa Penuntut Umum dan kemudian menelepon kembali Tom Lembong untuk menanyakan dan menjelaskan judul perkara untuk menetapkan tersangka.
Meskipun bukti terkait hal itu kecil, namun tetap dianalisis, dibandingkan, dan diintegrasikan. Sehingga dapat disimpulkan bahwa bukti permulaan dalam kasus ini sudah cukup, ujarnya.
“Setelah melakukan pemeriksaan sebagai saksi, penyidik Masalah kasus duduk
Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong sebelumnya menjadi tersangka kasus korupsi terkait kegiatan impor gula di Kementerian Perdagangan pada 2015-2016.
“Setelah melakukan penyidikan dan menemukan cukup bukti, kami menetapkan TTL, Menteri Perdagangan periode 2015-2016 sebagai tersangka,” kata Direktur Penyidikan Tindak Pidana Khusus Jaksa Agung Abdul Qohar dalam konferensi pers. di kantornya di Jakarta Selatan, Selasa (29/10/2024).
Sebagai informasi, Tom Lembong menjabat Menteri Perdagangan Indonesia sejak 12 Agustus 2015 hingga 27 Juli 2016.
Ia juga pernah menjadi Ketua Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) pada periode pertama Presiden Joko Widodo.
Selain itu, Jaksa Agung juga telah memerintahkan mantan Direktur Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) berinisial CS dalam kasus yang diduga merugikan negara sebesar Rp 400 miliar.
Kerugian negara akibat tindakan impor gula yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, negara rugi kurang lebih Rp 400 miliar, kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Abdul Qohar. konferensi pers di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa (29/10/2024) malam.
Abdul Qohar menjelaskan, Tom Lembong telah memberikan izin kepada PT AP untuk mengimpor gula mentah sebanyak 105.000 ton pada tahun 2015.
Sebenarnya karena Indonesia saat itu surplus gula, maka tidak perlu ada impor.
Namun pada tahun yang sama yakni 2015, Menteri Perdagangan Pak TTL mengizinkan PT AP mengimpor gula pasir mentah sebanyak 105.000 ton, yang kemudian diubah menjadi gula pasir putih, kata Qohar.
Selain itu, Qohar mengatakan impor gula PT AP tidak melalui rapat koordinasi (rakor) dengan instansi terkait dan tidak ada rekomendasi dari kementerian untuk menentukan kebutuhan sebenarnya.
Tak hanya itu, perusahaan yang boleh mengimpor gula sebaiknya hanya perusahaan negara.
Sementara itu, CS disebut telah memberikan izin kepada delapan perusahaan swasta untuk mengimpor gula. PT PPI sepertinya akan membeli gula.
Bahkan, delapan perusahaan menjual gula ke pasar dengan harga Rp 16.000 per kilogram atau lebih dari Harga Eceran (HET) yang tertinggi Rp 13.000 per kilogram.
CS diduga menerima fee dari delapan perusahaan.
Dari jual beli gula mentah yang telah diubah menjadi gula kristal putih, PT PPI mendapat fee sebesar Rp105 per kilogram dari delapan perusahaan yang mengimpor dan menangani gula pasir, kata Qohar.