Demikian dilansir reporter geosurvey.co.id, Fahmi Ramadhan
geosurvey.co.id, JAKARTA – Mantan perwira MA Zarof Ricar (ZR) dan pengacara Lisa Rachmat (LR) melontarkan rencana jahat untuk membebaskan Ronald Tannur dari perbudakan hukum.
Mereka sepakat menyuap tiga hakim yang akan mengadili kasus Ronald Tannur sebesar Rp5 miliar.
Sebagai referensi, pengacara Lisa Rachmat pun memberikan uang jasa sebesar Rp 1 miliar kepada Zarof Ricar.
“LR meminta ZR mengupayakan agar hakim MA menyatakan Ronald Tannur tidak bersalah atas putusannya atas kasus tersebut,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung RI, Abdul Qohar, saat jumpa pers di Gedung Indonesia. Jaksa Agung. Jumat (25/10/2024).
“LR menyampaikan kepada ZR bahwa dia akan mengatur uang atau dana senilai Rp5 miliar untuk hakim MA dan ZR akan mendapat imbalan Rp1 miliar atas jasanya,” lanjutnya.
Menurut pengakuan Zarof Ricar, dirinya sempat bertemu dengan hakim Mahkamah Agung untuk melaksanakan rencana jahat tersebut.
Namun uang miliaran rupiah yang dijanjikan Lisa Rachmat belum juga diserahkan ke pengadilan.
“Itu bukan (memberi uang) hanya sebuah konspirasi. (Tapi) ketemu atau tidak, masih kita selidiki,” jelasnya.
Terkait permasalahan tersebut, Zarof menemui hakim MA berdasarkan pengakuan tersangka.
Namun, kata dia, uang miliaran rupee tersebut belum dilimpahkan ke pengadilan.
“Itu bukan (memberi uang) hanya sebuah konspirasi. (Tapi) ketemu atau tidak, masih kita selidiki,” jelasnya.
Atas perbuatannya, Zarof dijerat Pasal 5(1) Juncto, Pasal 15 Juncto, Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kedua, Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001.
Tak hanya Zarof, Jaksa Penuntut Umum juga menetapkan Lisa Rachmat sebagai tersangka.
Lisa dijerat Pasal 5(1) Jo Pqsal 15 Jo, Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Kejaksaan langsung menahan Zarof di Rutan Kejaksaan Agung selama dua puluh hari ke depan.
Sementara tersangka Lisa Rachmat ditangkap dalam kasus lain terkait suap tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang membebaskan Ronald Tannur.
Jaksa Penuntut Umum sebelumnya melakukan operasi penangkapan tiga hakim Pengadilan Surabaya yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.
Ketiganya merupakan hakim yang membebaskan Ronald Tannur dalam kasus meninggalnya Dini Sera Afrianti, perempuan asal Sukabumi, Jawa Barat.
Dalam operasi senyap itu, Jaksa Penuntut Umum juga menangkap Lisa Rachmat, pengacara Ronald Tannur. Ronald Tannur divonis 5 tahun penjara
Pada tingkat kasasi Mahkamah Agung (MA), Ronald Tannur dinyatakan bersalah dan divonis 5 tahun.
Putusan ini menggantikan putusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya sebelumnya yang memvonis bebas Ronald Tannur.
Putusan: mengabulkan kasasi JPU, menghapus judex facti, demikian bunyi putusan, dikutip dari laman Panitera Mahkamah Agung, Rabu (23/10/2024).
Ronald Tannur terbukti melanggar Pasal 351 ayat (3) KUHP dan divonis 5 tahun penjara.