Wartawan geosurvey.co.id Fahmi Ramadan melaporkan
geosurvey.co.id, JAKARTA – Mantan pejabat Mahkamah Agung Zaro Rikar (ZR) diketahui berjanji akan membayar pengacara Lisa Richmat Rp 1 miliar untuk membebaskan Ronald Tanor jika hukumannya dibatalkan.
Zarav Rikard dan pengacara Lisa Richmat sepakat menyuap tiga hakim Mahkamah Agung yang akan memutuskan nasib Ronald Tanwar di tingkat kasus.
“ZR akan mendapat fee sebesar Rp 1 miliar atas jasanya,” kata Direktur Penyidikan Jampedasis, Jaksa Agung RI, Abdul Kohar dalam jumpa pers di Gedung Kejaksaan Agung RI, Jumat (25 Oktober 2024). .
Lisa Richmat juga akan menyiapkan uang Rp 5 miliar untuk tiga hakim MA yang menangani kasus Ronald Tanwar, yakni S, A, dan S.
“LR menyampaikan kepada ZR bahwa dia akan menyiapkan dana atau dana sebesar Rp 5 miliar untuk hakim Mahkamah Agung,” kata Kohr.
Berbicara kepada Zarah Rikar, Lisa Richmat mengatakan penuduhnya tidak boleh dihukum.
“LR meminta ZR mengupayakan hakim Mahkamah Agung membebaskan Ronald Tanfer dari pembunuhan,” ujarnya.
Mahkamah Agung (MA) dikabarkan belum lama ini membacakan putusan kasus pembunuhan Ronald Tanwar.
Ronald Tanwar dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman 5 tahun penjara.
Putusan tersebut akan menggantikan putusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya sebelumnya yang membebaskan Ronald Tanwar.
Dalam kasus kematian pacarnya, Ronald Tanwar melanggar Pasal 351(3) KUHP.
Kohar mengatakan, hingga saat ini uang sebesar Rs 500 crore yang disiapkan Lisa Richmat belum diserahkan kepada hakim Mahkamah Agung yang memutus kasus Ronald Tanwar.
Namun, menurut keterangan Zaraf kepada jaksa, ia pernah bertemu dengan hakim Mahkamah Agung.
Waktu pasti pertemuan Zarov dengan Mahkamah Agung tidak diungkapkan.
“Sejauh ini (non-pembayaran) hanya konspirasi jahat. (Tapi) apakah benar kita dapat, kita selidiki,” ujarnya.
Zarov dijerat Pasal 5(1), 15, dan 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 (Perubahan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Korupsi) atas perbuatannya. Kedua, Pasal 12B terkait dengan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Tak hanya itu, Kejaksaan Agung menetapkan Lisa Richmatt sebagai tersangka.
Lisa dijerat dengan Pasal 5(1) Jo Pqsal 15 Jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 (sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001).
Kejaksaan langsung menahan Zarov di Rumah Tahanan Kejaksaan Agung selama 20 hari.
Sementara itu, tersangka Lisa Richmat sebelumnya ditahan dalam kasus lain terkait suap tiga hakim PN Surabaya yang membebaskan Ronald Tanwar.
Kejaksaan Agung sebelumnya telah memulai proses penangkapan terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya, yakni Erantwa Damanek, Mangapul, dan Hero Hunandev.
Tiga hakim membebaskan Ronald Tano dalam sidang hukuman mati perempuan Sukabumi, Denis Sera Afriyanti.
Dalam operasi senyap itu, Kejaksaan Agung juga menangkap pengacara Ronald Tanwar, Lisa Richmat.