Laporan reporter geosurvey.co.id Fahmi Ramadhan
BERITA TRIBUN.
Dari peran tersebut, Zarav mampu mengumpulkan sekitar Rp 1 triliun yakni Rp 920.912.303.714 atau Rp 920,9 miliar.
Pengungkapan ini terjadi saat penyidik Kejaksaan Agung mengusut soal konspirasi korupsi Zarif dalam pembunuhan Ronald Tannoor.
Abdul Qahar, Direktur Penyidikan Jampedasis Kejaksaan Agung, mengatakan Zarwa, yang sebelumnya menjabat Kepala Pusat Pelatihan Peradilan dan Peradilan Mahkamah Agung, mendapat uang dalam kasus pengadilan tersebut.
“Ada yang rupee dan ada pula yang mata uang asing. Seperti yang sudah kita lihat di atas, totalnya jika dirupiahkan adalah 920.912.303.714 rupee dan emas batangan beratnya 51 pound.” pada Jumat (25/10/2024).
Terkait jumlah tersebut, Kohr mengatakan pihaknya menemukannya saat penggeledahan di dua rumah tempat tinggal Zaro, yakni di Sinaian, Jakarta Selatan dan Hotel Le Meridien, Bali, pada Kamis, 24 Oktober 2024.
Dalam penggeledahan rumah Zarova di Jakarta, penyidik menyita banyak uang, antara lain;
– Nilai mata uang asing SGD 74.494.427; – Jumlah mata uang asing 1.897.362 USD;
-Logam mulia sebanyak 449 gram, antara lain emas 100 gram emas murni 999,9 dan emas intam 20 koin 100 gram sehingga seluruh jenis emas intam memiliki berat 46,9 kg.
-1 keping emas PT Antam masing-masing 100 gram dan 3 keping emas PT Antam masing-masing 50 gram – – 1 (satu) kantong hitam berisi 1 keping emas PT Antam seberat 1 kg JR599; -1 (satu) lembar plastik hitam berisi 10 lembar logam emas PT Antam masing-masing 100 gram; -3 (T) sertifikasi berlian NPNEN ISO/IEC17025;
Sedangkan dari penelitian yang dilakukan pada masa menginap Zarwa di Le Meridien Hotel Bali yaitu;
– 1 lembar (satu) lembar isi 100 unit senilai Rp100.000,- seluruhnya senilai Rp10.000.000; Jumlah dalam Rp 100.000 berjumlah 19, 5 bagian Rp 5000 berjumlah Rp 1.925.000;
“Menurut informasi terkait, uang ini dikumpulkan antara tahun 2012-2022 karena yang pensiun dari tahun 2022 sampai sekarang, uangnya dari mana? Menurut keterangan terkait, itu berasal dari manajemen perkara, khusus dari manajemen perkara. manajemen,” pungkas amukan tersebut.
Ronald Tanner ditetapkan sebagai tersangka yang terlibat konspirasi tersebut
Kejaksaan Agung mengumumkan bahwa Ronald Tannur atau lebih dikenal dengan Zarav Raker, mantan pejabat Mahkamah Agung, telah didakwa melakukan korupsi di tingkat peradilan.
Sementara itu, Zarav diduga bersekongkol dengan pengacara Ronald, Lisa Rahmat (LR), untuk memfasilitasi kehadiran kliennya di Mahkamah Agung atas kasus pemerkosaan tersebut.
“Usai pemeriksaan pada Jumat, 25 Oktober 2024, Jaksa Penyidik di Gempadsis menetapkan dua orang tersangka karena ditemukan alat bukti utama atas dakwaan korupsi, yakni sebagai mantan pejabat tinggi di Mahkamah Agung ZR”. Pada Jumat (25/10/2024) bertempat di Kantor Kejaksaan Agung RI, Penyidik Gempadsis Abdul Qahar dalam pertemuan di Kejaksaan Agung RI.
Kohr menjelaskan, dugaan persekongkolan tersebut terjadi antara Zara dan Lisa yang berusaha menyuap hakim yang menyidangkan kasus Ronald hingga membayar 5 miliar.
Dari konspirasi tersebut, Liza Zarov berjanji akan membayar Rp 1 miliar.
“LR meminta ZR turun tangan agar Mahkamah Agung tetap memutuskan Ronald Tanner tidak bersalah dalam persidangannya,” kata Kohr.
“Dan LR menyampaikan kepada ZR bahwa dia akan mengatur fee atau imbalan sebesar Rp5 miliar kepada hakim MA dan ZR akan mendapat imbalan sebesar Rp1 miliar atas perbuatannya,” lanjutnya.
Kohr mengatakan, uang sebesar 5 miliar franc Rwanda akan diberikan kepada tiga Hakim Agung yang akan mewakili kasus Ronald Tannour, yakni huruf S, A, dan S.
Terkait hal itu, atas pengakuan Zarif, Kohr menyebut terdakwa mengaku telah bertemu dengan hakim Mahkamah Agung.
Ia mengatakan, uang miliaran rupee belum dibayarkan kepada hakim.
Ia menjelaskan: “Selama ini (memberi uang) hanyalah ide yang buruk.
Selain Zarif, Kejaksaan Agung juga menetapkan Lisa sebagai tersangka kasus korupsi.
Terkait Zarif, Kohr menyebut dirinya disangkakan dengan Pasal 5 Ayat 1 Gabungan Pasal 15 Gabungan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pencegahan Korupsi. Kedua, Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sedangkan terdakwa Lisa dijerat Pasal 5 Ayat 1, Pasal 15 Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
“Tersangka ZR akan ditahan di Rutan Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan. Sedangkan tersangka LR tidak akan ditahan dalam perkara ini karena penyidik sudah mendaftarkan perkara yang menjeratnya,” tutupnya