Laporan Jurnalis geosurvey.co.id Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNEWS. ) pada Kamis (28/11/2024).
Terkait hal itu, mantan penyidik KPK Udi Purnomo Harahap meminta polisi segera mengambil tindakan untuk menangkap dan menangkap Firli.
“Kami meminta Polda Metro Jaya segera mencari Firli, menangkapnya, memeriksanya sebagai tersangka, dan menangkapnya secepatnya. Penting agar kasus ini diselesaikan secepatnya,” kata Udy dalam keterangannya, Kamis.
Udi mengatakan, polisi punya sumber daya yang cukup untuk memberi angin segar bagi mantan Kabaharkam Polri sejak ditetapkan sebagai tersangka setahun lalu.
Hal itu, menurut Judith, perlu dilakukan demi kepastian hukum agar Firli Bakhuri tidak dibiarkan begitu saja.
“Sudah setahun Firli yang merupakan tersangka tindak pidana luar biasa di Polda Metro Jaya dibebaskan tanpa penangkapan saat menjabat Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (PKT). Tentu saja prinsip keadilan dan kepastian hukum diabaikan,” ujarnya.
Oleh karena itu, Udi Polda berharap penyidik Metro Jaya mengambil tindakan tegas untuk menjamin keadilan, khususnya terhadap tersangka korupsi.
Oleh karena itu, kami sekali lagi meminta agar penyidik Polda Metro menolak alasan ketidakhadiran Firli hari ini dan segera membawanya pulang atau ke tempat lain, jelasnya.
Sementara itu, Firli Bakhuri sendiri ditetapkan sebagai tersangka kasus perampokan SYL.
Tersangka diketahui setelah penyidik melalui tahapan proses penyidikan dan menyusun berkas perkara.
Dari hasil pemeriksaan, ditemukan cukup bukti untuk menetapkan saudara laki-laki petugas FBI tersebut sebagai tersangka sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Indonesia, kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, malam harinya. (22/11/2023).
Dalam hal ini yang dimaksud adalah Pasal 12 e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal 65 KUHP.
Polisi kemudian menyatakan tidak menangkap Firley karena penyelidikan perampokan masih berlangsung.
Dalam perjalanan tersebut, polisi juga menyelidiki kasus tersebut berdasarkan Pasal 36 dan Pasal 65 Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi yang melarang pertemuan manajemen dengan jaksa.
Setelah penyidik mengkaji judul perkara, maka perkara dikirim untuk ditinjau.
Selain itu, polisi juga mendalami dugaan pencucian uang dalam kasus tersebut.