Laporan Jurnalis geosurvey.co.id Ilham Ryan Pratama
geosurvey.co.id, JAKARTA – Mantan Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hassan mengajukan banding atas hukuman enam tahun penjara dalam kasus suap.
“Mengirimkan materi kasasi,” tulis Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, Senin (14/10/2024).
Kasasi ini pun telah didaftarkan ke Mahkamah Agung pada 10/11/2024 dengan nomor perkara 7143 K/PID.SUS/2024.
Permasalahannya saat ini sudah dalam tahap pemekaran di Mahkamah Agung.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.
Hasbi Hassan divonis enam tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Tingkat Pertama.
Di Mahkamah Agung, ia dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Hakim mendenda Hasbi Hassan satu miliar rubel.
Jika denda tidak dibayar, Anda akan dipenjara selama enam bulan.
Hakim juga memerintahkan dia membayar ganti rugi sebesar R3,88 miliar.
Jika tidak dibayar, hukumannya akan diganti dengan satu tahun penjara.
Di tingkat banding, majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan tersebut.
Enam tahun penjara tak mengubah Husbi.
Selain kasus suap MA, KPK juga mengusut kasus suap lain yang melibatkan tersangka Hasbi Hassan dan CEO PT Wahana Adyawarna Menas Erwin Jahansiah.
Husbi Hassan masih menjadi tersangka kasus dugaan pencucian uang (TPPU) dengan finalis Indonesian Idol 2014 Windy Yunita Bastari Usman atau dikenal Windy Idol dan kakak laki-laki Windy, Rinaldo Septariando.