geosurvey.co.id – Indra Jaya (54 tahun) yang menyandera gadis bernama ZPKU (5) dengan senjata tajam di Pos Polisi Pejate (Pospol), Jakarta Selatan (Jaksel) telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Dia sudah berstatus tersangka,” kata Kapolres Jakarta Timur Nicolas Ary Lilipaly kepada wartawan, Selasa (29 Oktober 2024).
Nicholas mengatakan Indrajaya langsung ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Timur.
“Dia ditangkap,” lanjutnya.
Berikut fakta terbaru kasus gadis yang ditangkap di Polsek Pejaten. Motif tersangka
Pantauan TribunJakarta.com, motif tersangka menculik gadis tersebut adalah untuk mendapatkan pinjaman dari orang tua korban.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mendatangi rumah korban pada Minggu malam (27 Oktober 2024).
Saat itu, Indra yang mengenal orang tua ZPKU mendatangi rumah korban di Cakung, Jakarta Timur dan meminjam uang dari ibu korban.
“Saya datang ke TKP (rumah korban) menemui ibu korban untuk meminjam uang. Namun saat saya sampai di TKP, ibu korban tidak memberikan pinjaman kepada saya,” Nicholas di Jakarta Timur, Rabu (30/10). . /2024).
Namun, saat ibu korban menolak menjual Udukmi, pembunuhnya menculik ZPKU.
Ia berdalih mengajak korban menumpang sepeda motor yang dipinjam tetangganya.
Sebelum meninggalkan lokasi kejadian, tersangka juga mengambil pisau dapur dari rumah korban dan menggunakannya untuk mengancam ZPKU di Polsek Pejaten, Jakarta Selatan.
Indra mengaku menculik ZPKU sebagai sandera agar ibu korban bisa memberikan pinjaman.
Informasi tersebut ia sampaikan kepada penyidik Unit Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Timur.
“Sebagai pedagang, karena dia (IJ) tidak mendapat pinjaman dari ibu korban, makanya dia mau berdagang, jadi kalau uangnya tidak saya berikan, saya akan menganiaya atau melecehkannya,” ujarnya. dikatakan.
Nicholas mengatakan, dari pemeriksaan, Indra tidak hanya menculik dan mengancam korban dengan pisau, tapi juga melakukan pencabulan.
Atas perbuatannya, ia dijerat beberapa pasal, yakni: Pasal 76C dan Pasal 76E tentang Penganiayaan Anak, UU Nomor 35 Tahun 2014 dan atau Pasal 328 KUHP.
Ancamannya 15 tahun penjara. Kami juga mengatakan IJ dalam pengaruh narkoba, amfetamin (sabu). Masih dalam penyelidikan karena sepeda motor yang dibawanya belum kami temukan, ujarnya. . Pernyataan korban
Direktur Humas Polda Metro Jaya, Kompol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, korban mengaku dianiaya oleh penyerangnya.
“Saat anak korban diinterogasi, dia menjelaskan bahwa dirinya dianiaya dan dilecehkan oleh pelaku,” ujarnya, Selasa.
Bisa dikatakan, saat peristiwa pelecehan seksual terjadi, korban seharian penuh dibawa keliling Jakarta dengan kendaraan roda dua oleh pelaku.
Polisi mengungkapkan, korban dianiaya secara fisik oleh pelaku setelah mengancamnya dengan pisau dapur yang dipegangnya.
“Pelaku membawa korban menggunakan sepeda motor dan melakukan kekerasan fisik menggunakan pisau.”
Ad Ali mengatakan: “Korban mengalami luka di bagian leher, ibu jari kiri, gunting di dagu, luka merah di pelipis kiri, serta luka di bawah mata kanan dan hidung kanan.”
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul: Terungkap Motif Pelaku Penjahat Anak di Polsek Pejaten untuk Pinjam Uang Ibu Korban.
(geosurvey.co.id/Deni) (TribunJakarta.com/Bima Putra)