geosurvey.co.id – Kaburnya Jandi Supriyadi (28) tersangka pelecehan anak di Panti Asuhan Darsalam An Noor di Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Banten, telah berakhir.
Ia akhirnya ditangkap polisi pada Kamis (11/7/2024) pagi sekitar pukul 10.00 WIB.
Alih-alih di Tangerang, Yandi dibangun di Empat Loang, Palembang, Sumatera Selatan.
Yandy menjadi tersangka terbaru kasus pencabulan di panti asuhan.
Sebelumnya, polisi menangkap dua orang lagi yang diduga Abi Sudirman (49) selaku pemilik dan pengelola panti asuhan.
Lalu ada Yusuf Bakhtiar, 30, yang kerap dianggap sebagai ustaz.
Dalam contoh ini, 8 orang akan berpartisipasi dalam pertemuan jemaat.
Bahkan, dari penelusuran polisi, beberapa korban tercatat berusia dewasa.
Lalu bagaimana dengan penangkapan Yandy? Berikut penjelasannya. Sebulan dalam pelarian
Jandi merupakan salah satu tersangka yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Tangerang Kota.
Berasal dari Warta Kota, Jandi dinyatakan sebagai pengungsi pada 9 Oktober 2024.
Dalam foto yang dirilis Polres Tangerang Kota, Yandi bertubuh tinggi, kurus, dan berkulit putih.
Selain itu, tercatat pula alamat terakhir buronan tersebut adalah Gang Yahe Boyong, Kunchiran Indah, Kecamatan Penang, Kota Tangerang.
Kapolres Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho mengatakan, foto Jandi dibagikan agar mudah ditangkap polisi atau masyarakat.
“Dan kini kami sudah menyebarkan surat yang menuntut agar saudara laki-laki Jandi Supriyadi digeledah dalam daftar pencarian orang (DPO). Ini adalah salah satu gambar yang kami ambil untuk memudahkan masyarakat,” katanya pada konferensi pers pada bulan Oktober. 9 2024.
Di sisi lain, polisi memasukkan Jandi sebagai OJO karena dua kali tak memenuhi panggilan penyidik. Usai ditangkap di Palembang saat berbelanja, Yandy Supriyadi, 28, buronan penganiaya anak di Panti Asuhan Darusalam An Noor, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, ditangkap usai berpindah tempat persembunyian. (Spesial)
Setelah sebulan buron, Yandy ditangkap di sebuah pasar di Kabupaten Empath Loang, Palembang, pada Kamis pagi sekitar pukul 10.00 WIB.
Dikutip Kompas.com, Direktur Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ari Syam Indradi mengatakan Yandi ditangkap saat sedang berbelanja.
Saat itu, selama menjadi pengungsi, Yandy tinggal di sebuah ladang.
“Tersangka ditangkap di pasar saat hendak membeli kebutuhan sehari-hari. Saat kabur, dia bersembunyi di taman,” kata Ade Ari, Jumat (8/11/2024).
“Akhirnya tersangka sudah berada di tengah lahan pertanian Empath Loang. Dia pergi ke kota untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” ujarnya. Bertahun-tahun dalam pembuatannya
Terpisah, Kapolres Tangerang Kombes Zain Dwi Nugroho mengatakan, penangkapan tersebut dilakukan setelah polisi kesulitan menangkap Yandi yang kerap berpindah-pindah dari tempat persembunyiannya.
Zain mengungkapkan, tim gabungan Polres Metro Tangerang Kota dan Subdit Resmob Polda Metro Jaya berhasil menangkapnya di Empat Loang.
“Polisi mengetahui keberadaan tersangka karena sering keluyuran karena takut dikejar polisi. Hingga ditemukan tempatnya di tengah lapangan Empath Loang,” ujarnya, Jumat. .
Usai ditangkap Kamis pekan lalu, Yandy langsung dibawa ke Polres Metro Tangerang Kota untuk dimintai keterangan terkait kasus pemerkosaan di Panti Asuhan Tangerang.
Untuk diketahui lebih lanjut Yandy dijerat dengan tindak pidana yang sama dengan kedua tersangka yakni Pasal 6 Huruf C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang delik tindak pidana kekerasan dan/atau pencabulan anak sebagaimana tercantum dalam Pasal 76E dan 76 huruf L juncto. dan Pasal 82 UU No. 17 tahun 2022. 2016 tentang perlindungan anak dan/atau Pasal 289 KUHP.
Kisah ini sebagian dimuat di Warta Kota dengan judul “Kabur di Palembang, Polisi Tangkap DPO yang Bicara Kotor di Panti Asuhan Tangerang Saat Belanja”
(geosurvey.co.id/Yohanes Liestyo Poerwoto) (Warta Kota/Ramadhan L Q) (Kompas.com/Muhammad Isa Bustomi)