geosurvey.co.id – Mantan Menteri Perdagangan (Mendag), Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, ditetapkan Jaksa Agung (Keyagung) sebagai tersangka kasus korupsi terkait kegiatan impor gula Kementerian Perdagangan. (2015.-2016).
Abdul Kohar, Direktur Penyidikan Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, dalam jumpa pers mengatakan, “Setelah menyelidiki dan menemukan cukup bukti, kami menetapkan Menteri Perdagangan TTL antara 2015-2016 sebagai tersangka.” konsultasi di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa (29/10/2024).
FYI, Tom Lembong menjabat Menteri Perdagangan pada 12 Agustus 2015 hingga 27 Juli 2016.
Dalam persoalan ini, Kejagung menduga ada penyalahgunaan wewenang di Kementerian Perdagangan dalam rangka pelaksanaan cadangan gula nasional dan stabilisasi harga gula nasional.
Sebagai catatan, Kementerian Perdagangan diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan menerbitkan persetujuan impor Gula Kristal Mentah (GKM) untuk produksi Gula Kristal Putih (GKP) kepada pihak yang tidak berkepentingan.
Selain itu, Kementerian Perdagangan diduga mengeluarkan izin impor melebihi kuota maksimal yang disyaratkan Pemerintah.
Berikut beberapa fakta putusan Tom Lembong dalam kasus ini yang dirangkum geosurvey.co.id: 1. Timeline Kasus Impor Gula
Abdul Kohar mengatakan Tom Lembong telah menerbitkan izin Persetujuan Impor (PI) untuk gula mentah sebanyak 105.000 ton.
Padahal, berdasarkan rapat koordinasi (rakor) antar kementerian pada 12 Mei 2015, disimpulkan bahwa gula di Indonesia melimpah sehingga tidak perlu impor gula.
Namun pada tahun 2015, Menteri Perdagangan yang merupakan tersangka TTL memberikan izin PI gula pasir mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT AP untuk mengubah gula mentah (GKM) menjadi gula putih (GKP), kata Kokhar kepada pers. konsultasi Selasa di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan.
Sekadar informasi, berdasarkan Keputusan Menteri Perdagangan dan Perindustrian Nomor 527 Tahun 2004, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) diperbolehkan mengimpor GCP.
Namun, kata Kohar, Tom Lembong malah mengeluarkan izin PI kepada PT AP untuk melakukan GKM.
Penetapan izin ekspor tidak dilakukan melalui koordinasi dengan instansi yang berwenang dan tanpa rekomendasi Kementerian Perindustrian untuk menetapkan kebutuhan gula dalam negeri.
Kemudian pada tanggal 28 Desember 2015 telah dilaksanakan rapat koordinasi bidang perekonomian dan dihadiri oleh kementerian-kementerian yang terlibat dalam koordinasi Kementerian Perekonomian.
“Salah satu pembahasannya adalah pada tahun 2016, Indonesia mengalami kekurangan GCP sebanyak 200.000 ton untuk menstabilkan harga gula dan memenuhi cadangan gula nasional,” kata Kohar.
Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung juga menetapkan manajer pengembangan usaha PT Perusahaan Dagang Indonesia (PT PPI) berinisial CS sebagai tersangka.
Peran CS yaitu pada bulan November-Desember 2015 CS memerintahkan jajaran manajemen senior PT PPI Staples menangani delapan perusahaan gula swasta yaitu PT PDSU, PT AF, PT AP, PT MT, PT BMM, PT SUJ. PT DSI dan PT MSI di Equity Tower SCBD sebanyak empat kali.
“Pertemuan tersebut untuk membahas rencana patungan impor GKM di GKP antara PT PPI dengan delapan perusahaan gula swasta, yang juga sepengetahuan Pimpinan PT PPI saat itu,” kata Kohar.
Pada Januari 2016 lalu, Tom Lembong menandatangani surat komitmen kepada PT PPI yang memuat komitmen PT PPI untuk memenuhi pasokan gula nasional dan menstabilkan harga gula dengan menggandeng produsen gula dalam negeri untuk memasok atau mengolah GKM impor menjadi GKP sebanyak 300.000 ton.
Selain itu, PT PPI juga melakukan perjanjian kerjasama dengan delapan perusahaan gula swasta dan satu perusahaan lainnya yaitu PT KTM, meskipun diasumsikan untuk mensuplai stok gula dan menstabilkan harga, GKP secara langsung dan hanya perusahaan negara (PT PPI) yang mampu. melakukan impor).
Berdasarkan informasi dan persetujuan tersangka TTL, maka dibuatlah kontrak ekspor GKM untuk 9 perusahaan swasta.
Selain itu, persetujuan ekspor juga diberikan Kementerian Perdagangan tanpa rekomendasi Kementerian Perindustrian dan tanpa rapat koordinasi dengan otoritas yang berwenang, tambahnya.
Lebih lanjut Kohar mengungkapkan, delapan perusahaan swasta yang memproduksi GKM di GKP telah memiliki izin industri sebagai produsen gula kristal rafinasi (GKR) untuk industri makanan, minuman, dan farmasi.
Setelah delapan perusahaan swasta mengimpor dan mengolah GKM di GKP, PT PPI membeli gula pasir, meski gula tersebut dijual pihak swasta melalui distributor dengan harga Rp 16.000/kg, lebih tinggi dari Harga Jual Maksimum (HET) yang dijual ke masyarakat. . Rp 13.000 ID/kg, dan tidak melalui operasi pasar.
Dari jual beli GKM yang disimpan di GKP, PT PPI menerima pembayaran sebesar Rp 105/kg dari delapan perusahaan yang mengimpor dan mengolah GKM.
Kerugian negara akibat tindakan tersebut hampir mencapai Rp400 miliar, yang merupakan nilai keuntungan yang diterima delapan perusahaan swasta yang seharusnya menjadi milik negara atau BUMN (PT PPI), kata Qohar.
Atas tindakan mereka, Tom Lembong dan C.S. diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 terkait Pasal 18 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. kaitannya dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan dan Penambahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) 1 dari Hukum Pidana. 3. Apa yang dikatakan Tom Lembong sebelum ditangkap
Tom Lembong ditahan 20 hari pertama di Rutan Salemba Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Pantauan geosurvey.co.id, Tom Lembong menaiki mobil narapidana tersebut pada Selasa malam pukul 20.58 WIB.
Untuk penuntutan, dia mengenakan kemeja hitam yang dimasukkan ke dalam rompi penjara berwarna merah muda.
Awak media kemudian mengepung Tom Lembong untuk meminta penjelasan terkait kasus korupsi yang digelutinya.
Ia tampak tersenyum lalu berkata bahwa ia menyerahkan segalanya kepada Tuhan.
Saya serahkan kepada Tuhan Yang Maha Esa, kata Tom Lembong sebelum masuk ke dalam mobil tahanan di gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa. 3. Ditahan di Lapas Salemba
Abdul Kohar mengatakan, Tom Lembong ditahan di Rutan Salemba Kejaksaan Negeri (Kedjari) Jakarta Selatan selama 20 hari pertama.
Kohar dalam jumpa pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Selasa, mengatakan, “Dua tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan untuk tersangka TTL di Rutan Salemba Kejaksaan Jakarta Selatan.”
Tak hanya Tom Lembong, Kejagung juga C.S. 20 hari pertama di Rutan Salemba cabang Kejagung.
(geosurvey.co.id/Deni/Ilham)