geosurvey.co.id – Jaksa akhirnya menangkap pria yang diduga menyiksa dan membunuh Dini Sera Afrianti Ronald Tannour.
Ronald Tannur ditangkap di rumahnya di Surabaya, Jawa Timur.
Tannur ditangkap tim gabungan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Kejaksaan Surabaya setelah Mahkamah Agung (MA) memvonis bebas.
Berdasarkan putusan kasasi, Ronald Tannur divonis 5 tahun penjara.
Benar Ronald Tannur WIB ditangkap di rumah Victoria Regency Surabaya sekitar pukul 14.40.
“(Penangkapan Ronald Tannur) berkaitan dengan pelaksanaan atau pelaksanaan putusan Mahkamah Agung RI atas tuduhan pembunuhan atau penyiksaan,” kata Harley Siregar, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) di bawah Kantor Kejaksaan. Kejaksaan Agung RI, pada Minggu (27/10). /2024).
Harley mengatakan Ronald Tannur kini akan dibawa ke Kejaksaan Jatim.
Penangkapan dilakukan Kejaksaan Jatim dan tim Kantor Surabaya. Saat ini yang bersangkutan sudah dibawa ke Kejaksaan Jatim, tutupnya.
Dia diperiksa sebagai saksi dalam kasus suap pengadilan
Di sisi lain, Kejaksaan Agung tidak menetapkan Ronald Tannour sebagai tersangka kasus suap dan untuk menyenangkan hakim yang membebaskannya.
“Kami akan memanggil Pak Ronald Tannur sebagai saksi dalam kasus ini,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), seperti dilansir segmen acara TV Kompas Sore Kompas, Minggu (27/10). /2024). ).
Selain itu, Abdul Ronald menekankan bahwa situasi Tannur bisa dipertanyakan jika ditemukan cukup banyak perundungan.
“Selanjutnya, jika terdapat cukup bukti yang menunjukkan bahwa Ronald Tanur melakukan suap dalam hal ini, kami akan menetapkannya sebagai tersangka,” ujarnya.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Surabaya memvonis Ronald Tannur 12 tahun penjara.
Namun setelah bebas, ketiga hakim yang mengadilinya dituduh melakukan suap dan gratifikasi.
Mereka adalah Erintuan Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo.
Di sisi lain, pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat, juga menaruh curiga.
Kejagung juga baru-baru ini menunjuk Ketua Mahkamah Agung Zarof Ricard yang seharusnya menjadi mediator saat kasus Tannur dibawa ke Mahkamah Agung di tingkat kasasi.
Kejaksaan Agung pun membuka kemungkinan mengusut tiga hakim MA yang hendak menyuap Zarof Ricard dan pengacara Lisa Rahmat agar Ronald Tannour tetap berada di tingkat kasasi.
3 Hakim Mahkamah Agung Zarof Rikar dan pengacara Lisa Rahmat menuntut suap untuk mengeluarkan Ronald Tannur dari kasus penipuan tersebut.
Yang pertama dari tiga hakim MA yang diduga menerima suap dari Zarof dan Lisa adalah S, A, dan S.
Ketua Jaksa Jampidus Indonesia, Abdul Kohar, mengatakan pihaknya tak akan menolak mengusut beberapa kelompok terkait korupsi dalam kasus kasasi Ronald Tannur.
Terkait dengan 3 hakim MA tersebut, Kohar mengatakan meski uang suap sebesar Rp 5 miliar tidak sampai ke mereka, namun penyidik akan melakukan penyidikan sewaktu-waktu.
“Mungkin kita akan memanggil semua pihak yang terlibat untuk mencari titik terang,” kata Kohar dalam jumpa pers, Jumat (25/10/2024).
(geosurvey.co.id/Milani Resti/Fahmi Ramadhan)