Laporan dari reporter geosurvey.co.id Reza Denny
geosurvey.co.id, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto menyetujui pemindahan tahanan kasus narkoba Bali Nine ke Australia. Ada beberapa alasan mengapa pemerintah Indonesia mengambil kebijakan tersebut.
“Soal Bali Nines, saya ulangi sekali lagi. Presiden pada prinsipnya menyetujui untuk melakukan proses transfer tersebut. Namun tidak perlu terburu-buru karena ini soal perlengkapan. Secara umum, kami tidak memiliki aturan mekanisme transfer apa pun. kata Menteri Hukum Suprathman Andi AgtS kepada wartawan, Senin (25/11/2024) di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta.
Supratman mengatakan, Prabowo telah menginstruksikan agar Prabowo melakukan kajian mendalam terhadap mekanisme tersebut.
“Kita akan lakukan dalam jangka waktu tertentu, mungkin Desember atau awal tahun, saya belum bisa memastikannya. Tapi prinsipnya Pak Presiden setuju dan kita sedang mempersiapkannya,” ujarnya.
Supratman menegaskan, negara yang meminta pemindahan narapidana harus memberikan surat kepada pemerintah Indonesia.
Syarat yang kami ulangi adalah mereka harus mengakui bahwa ini menyangkut sistem hukum kita dan proses pengadilan yang sedang berjalan, lanjutnya.
Selain itu, Supratman membeberkan alasan Prabow menyetujui repatriasi WNA tersebut.
Salah satunya karena alasan kemanusiaan. Selain itu, mempertimbangkan keberadaan WNI di luar negeri yang bermasalah dengan hukum.
Kedua, Pak Presiden mengingatkan, ini hanya perlu diperhatikan, karena pertimbangan kemanusiaan itu satu, ujarnya.
Kedua, pada akhirnya kenapa kita melakukan ini? Karena di luar kita ada warga yang juga bermasalah dengan hukum, tutupnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Lembaga Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengatakan, pemerintah Indonesia telah menerima permintaan resmi dari pemerintah Filipina untuk ekstradisi Mary Jane Velos yang telah divonis hukuman mati. untuk penyelundupan narkoba. . kasus
Proses transfer bisa dilakukan jika syarat yang ditetapkan pemerintah Indonesia terpenuhi.
Menko Yusril juga menegaskan, pemerintah Indonesia tidak membebaskan terpidana mati Mary Jane, melainkan mengembalikannya ke negara asal melalui kebijakan pemindahan tahanan.
Presiden Filipina Ferdinand R. Menanggapi pernyataan Marcos Jr, Menko Yusril mengatakan kata “gratis” tidak ada dalam publikasi tersebut.
“Tidak ada kata-kata kotor dalam pernyataan Presiden Marcos. ‘Membawa dia kembali ke Filipina’ artinya membawa dia kembali ke Filipina,” kata Yusril kepada media melalui keterangan pers tertulis yang dikeluarkan di Jakarta, Rabu (20/11). 2024).
Menko Yusril menyebutkan beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh negara yang meminta penyerahan narapidana atau narapidana.
Yang terpenting, mengakui dan menghormati keputusan akhir pengadilan Indonesia untuk menghukum warga negaranya yang terbukti melakukan kejahatan di wilayah Indonesia.
Kedua, narapidana kembali ke negara asalnya untuk menjalani sisa hukumannya sesuai perintah pengadilan Indonesia.
Ketiga, biaya transportasi dan keamanan selama perjalanan ditanggung oleh negara masing-masing.
Faktanya setelah kembali ke negaranya dan menjalani hukuman, kewenangan pembinaan narapidana beralih ke kewenangan negaranya, kata Yusril.
Terkait pemberian grasi, grasi dan grasi serupa, Menko Yusril mengatakan, hal itu merupakan hak prerogratif Kepala Negara yang bersangkutan.
“Dalam kasus Mary Jane yang dijatuhi hukuman mati di Indonesia, Presiden Marcos dapat memaafkannya dan mengubah hukumannya menjadi seumur hidup, mengingat hukuman mati dihapuskan dalam KUHP Filipina, sehingga tindakan tersebut berada dalam kewenangan penuh. Presiden Filipina,” kata Yusril.
Menko Yusril menambahkan, beberapa tahun lalu, Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) menolak permohonan grasi Mary Jane, baik secara individu maupun pemerintah Filipina.
“Presiden kita sudah lama tidak memberikan pengampunan kepada narapidana narkoba,” kata Yusril.