geosurvey.co.id, JAKARTA – Forum Koperasi Indonesia (Forkopi) menggelar acara Focus Group Discussion (FGD) dengan pembahasan RUU Perubahan Ketiga UU No. 25 Tahun 1992 di Aston Priority Hotel Simatupang Jakarta Selatan. , Selasa (10/12/2024) kemarin.
Acara tersebut dihadiri langsung oleh Sekretaris Kementerian Koperasi Ahmed Zabadi, Ketua Presidium Forkopi Andi Arslan Junaid, Kartiko Adi Wibowo, dan perwakilan koperasi seperti Decopin, serta perwakilan pekerja di seluruh Indonesia.
Panitia penyelenggara, Kartiko Adi Wibowo dalam sambutannya mengatakan FGDT digelar untuk membahas RUU Perubahan Ketiga UU No. 25 Tahun 1992 karena usianya lebih dari 32 tahun.
“Sesuai hukum adat, baik pembangunan manusia maupun pembangunan lingkungan hidup, termasuk teknologi, hendaknya dipadukan dengan pembangunan. Dan diharapkan dapat mendukung pesatnya perkembangan koperasi di Indonesia,” kata Kartiko.
Menurut Kartiko, Presiden Prabowo Subianto sangat fokus dalam mengembangkan perekonomian rakyat, salah satunya mengembangkan koperasi.
“Maka kami atas nama organisasi Fourcopy berkesempatan untuk fokus mendukung hal tersebut dari sisi pemerintah maupun dari sisi hukum DPR, agar UU Kerjasama ini bisa cepat dibahas dan disahkan oleh DPR,” katanya.
Menurutnya, timnya di Forkopi tidak ingin undang-undang kemitraan hanya menjadi praktik belaka. Namun hal tersebut merupakan payung hukum dan dapat melindungi seluruh gerakan bersama di Indonesia.
“Secara sah menjadi bagian dan disetujui oleh pemerintah secara hukum. Saya berharap undang-undang ini dapat melindungi aliansi di masa depan,” ujarnya.
Hal senada juga diungkapkan Ketua Presidium Forcopy Andy Arslan Junaid. Menurutnya, kelompoknya dalam FGD mendorong banyak perubahan pada amandemen RUU Kerjasama.
“Karena undang-undang koperasi yang lama sudah berumur 32 tahun, sehingga tidak memenuhi kebutuhan koperasi saat ini. , dan nanti akan kita mulai,” jelasnya
Menurut dia, tim Forkopi menginginkan sekitar enam poin penting untuk melakukan perubahan undang-undang tersebut.
“Yang pertama adalah digitalisasi koperasi. Karena kalau tidak, koperasi dengan m-banking akan dianggap melanggar undang-undang perbankan. Kalau ada undang-undang koperasi yang baru, kita akan punya undang-undang yang sama,” jelasnya.
Poin kedua menyangkut waktu administrasi. Menurut dia, rancangan undang-undang yang diajukan pemerintah membatasi dua periode pemerintahan. Menurut dia, hal ini bertolak belakang karena pengurus dipilih melalui rapat tahunan anggota.
“Ini platform tertinggi bagi koperasi untuk memutuskan apa pun yang ada. Banyak contoh koperasi yang jumlahnya rata-rata, lalu karena alasan tertentu diubah untuk mengakhiri kepercayaan itu. Jadi kita berharap meskipun pemikirannya masih sama. sama Tidak, mari kita bahas perselisihan mereka di meja perundingan,” ujarnya.
Ketiga, lanjutnya, Andy Arslan mengatakan pihaknya berharap aliansi bisa mendapatkan sumber daya yang berstatus hak atas tanah. Sebab, selama ini koperasi hanya bisa mewarisi Hak Guna Bangunan (HGB).
“Kalau kita mau beli suatu properti walaupun berstatus HGB, itu menyulitkan kita, yang bisa mengurangi nilai hak milik secara umum. Kita punya kantor hak milik, nilainya bisa berbeda-beda sesuai HGB,” dia menjelaskan. .
Lalu datanglah kejahatan. Menurut Andy, pihaknya setuju dengan hukuman yang diajukan pemerintah karena mengetahui adanya kemitraan yang korup. Namun, harus dibedakan antara penipuan dan perbuatan salah.
Menurut dia, kasus kecurangan diatur dalam KUHAP. Dia mencontohkan, jika ada pegawai yang brutal atau pengurus yang korup mengambil uang koperasi, maka itu merupakan tindak pidana menurut KUHAP.
“Tapi kalau ada salah urus atau kebijakan yang salah, misalnya sebelum Covid, koperasi membeli properti. Tapi pasca Covid, nilai tanah, dll, semuanya turun sehingga membuat koperasi merugi, sehingga tidak ada hukuman” Karena itu kebijakan yang buruk, itu yang kami sampaikan. Kalau ada tindak pidana, intinya ada hukum pidananya,” ujarnya.
Ia berharap pemerintah benar-benar mendengarkan keinginan para pelaku koalisi agar RUU ini bisa mengurus seluruh kepentingan bangsa dan pemerintah.
Sementara itu, Sekretaris Kementerian Koperasi Ahmad Zabadi, SH. MM menegaskan komitmen pemerintah untuk mendukung amandemen RUU Kerjasama.
Memang, pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo-Maruf Amin, surat Presiden (yang mengejutkan) itu diberikan kepada DPR RI pada 19 September 2023.
Pemerintahan Prabowo-Gibran bertekad memerintahkan Menteri Koperasi untuk segera menyelesaikan RUU ini.
“Maka kami terus berkoordinasi erat dengan pimpinan DPR, khususnya Komisi VI, dan Insya Allah akan segera dilakukan pembahasan,” ujarnya.
Menurut dia, RUU ini akan dibahas pada sidang pertama tahun 2025 setelah jeda DPR.
Oleh karena itu diharapkan dalam waktu dekat RUU ini dapat disepakati dan diterima oleh pemerintah melalui Presiden dan disahkan menjadi undang-undang kerja sama yang baru, ujarnya.