geosurvey.co.id, JAKARTA – Pada tahun 2022, pemerintah menerbitkan PP Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif yang pada pasal 10 mengatur bahwa kekayaan intelektual dapat dijadikan subjek jaminan asalkan terdaftar atau didaftarkan pada Kementerian. Perdagangan dan Industri. Hukum dan hak asasi manusia.
Namun kenyataannya peraturan tersebut belum dilaksanakan sepenuhnya.
Hal tersebut ditegaskan Notaris Dr Dewi Tinti dalam diskusi yang dipimpin oleh kelompok Pendengar, Pembaca dan Pemikir Notaris (Kilumpinkabir) bertajuk “Film Sebagai Jaminan Pembiayaan Bank” di Hotel Royal Kuningan, Kamis 22/08/2024.
Dewi Tinti mengatakan, industri film sebagai lokomotif industri kreatif masih banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan.
Negara harus hadir dan berperan efektif dalam penyelenggaraan dan pengembangan industri film.
Ia berkata: “Pemerintah harus berpartisipasi aktif dalam pengembangan industri film, dan industri ini tidak bisa dibiarkan beroperasi sendiri tanpa intervensi politik.”
Seperti halnya Korea Selatan yang perekonomiannya bergantung pada industri kreatif, termasuk bioskop.
Pentingnya fasilitas pembiayaan
Direktur Jenderal Unit Koordinasi Kemanusiaan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Kahiu Rahadian Mazhar yang menyampaikan keynote speaker mengatakan pengaturan untuk memastikan pendanaan berkualitas tinggi merupakan salah satu indikator yang dapat menjadi pertimbangan. ketika mengukur tingkat kemudahan berusaha dan pertumbuhan ekonomi nasional.
Dijelaskannya, “Konsep surety adalah menjamin terlaksananya kewajiban yang dapat dinilai dengan uang yang timbul dari suatu perjanjian yang sah.”
Pemerintah menyadari pentingnya memfasilitasi pembiayaan yang diberikan oleh lembaga penjaminan, khususnya pembiayaan melalui penjaminan kredit.
Menurut Kahiu, penjaminan kredit merupakan salah satu alternatif pembiayaan yang mudah diterapkan oleh masyarakat. Sebab menyelenggarakan penjaminan terhadap benda-benda penunjang yang berupa benda bergerak, berwujud, tidak berwujud, dan tidak bergerak, khususnya bangunan, yang tidak dapat digadaikan dengan hak tanggungan.
Potensi perfilman Indonesia tidak bisa dianggap remeh
Sedangkan Ranu Karno, anggota panitia 211 miliar.
“Dengan demikian film harus mendapat tempat yang penting karena selain mampu mendorong perekonomian dan pariwisata, juga dapat menjadi kolaborator dan juru bicara kebijakan pemerintah,” jelasnya.
Pernyataan menarik disampaikan oleh Agung Sentausa, Presiden Ikatan Sutradara Film Indonesia (IFDC), yang mengatakan bahwa dalam sebuah film diproduksi, ada perencanaan, baik berupa peramalan, rencana bisnis, pembiayaan, dan seluruh aspek pengerjaan. , hingga akhirnya film tersebut diproduksi.
Dia berkata: “Para aktor dan artis adalah daya tarik dan mereka adalah kunci keuangan film ini.”
Dari pihak penulis, Dr. mengatakan: Marni Amy Mustafa, Dewan Pengawas Konsultan Kekayaan Intelektual (MPKKI), mengatakan yang harus dijaga dalam hak cipta agar aman menjamin pembiayaan, pemilik film harus mendaftar. karya sinematiknya dengan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, pendaftaran ini diatur dalam Pasal 66 UUHC, sertifikat hak cipta film tersebut merupakan bukti yang dapat dipercaya sampai dengan dibuktikan.
Ia menjelaskan, “Jika syarat untuk memperoleh pembiayaan penjaminan dari bank terpenuhi, seperti bukti hak cipta, catatan produksi, dan sertifikat film, maka film tersebut dapat memperoleh pembiayaan penjaminan film.”
Sementara itu, ahli anggota VII BPK RI Rabin Indrajid Hattari mengatakan, sumber pendanaan film di Indonesia ada 4.
Sumber-sumber tersebut adalah pembiayaan tradisional, pinjaman dari lembaga keuangan, pembiayaan awal, dan pembiayaan pasar modal. Di Indonesia, pembiayaan yang paling banyak digunakan adalah pembiayaan tradisional yang bersumber dari dana pribadi, dana keluarga, pinjaman bagi hasil atau bagi hasil dengan bunga tinggi dan tanpa agunan.
Ia menjelaskan, “Untuk mendapatkan pembiayaan dari perbankan, penting bagi perusahaan bioskop untuk mengatur data internal seperti laporan keuangan yang sesuai dengan regulasi.”
Padahal, pihak bank sendiri mempunyai keinginan untuk memperluas pilihan pembiayaan. Hal tersebut diungkapkan Asa Esteria Vibana, Legal Group Bank Mandiri. Namun perbankan juga harus menerapkan prinsip kehati-hatian dalam memberikan kredit sesuai ketentuan yang berlaku.
“Dalam hal suatu film dijadikan sebagai jaminan utama, maka debitur harus memenuhi syarat-syarat jaminan itu. Dalam hal ini hak cipta atas film itu dapat dinilai dengan uang, sesuatu yang dapat terikat secara hukum, apakah harus diketahui nilainya? jelasnya.
Bintang film besar Christine Hakim menambahkan, dirinya mengapresiasi diadakannya diskusi ini, dan berharap menjadi awal ketertarikan pemerintah dan masyarakat terhadap pendanaan film.
Diskusi tersebut menyimpulkan bahwa masih banyak pekerjaan yang harus dilakukan pemerintah untuk mendukung pembiayaan perbankan, namun yang terpenting, terdapat nilai bagi usaha kreatif.
Amanat dalam PP 24 Tahun 2022 mengharuskan dibuatnya peraturan turunan agar perbankan dan lembaga keuangan merasa yakin dan terjamin keamanan pemberian pembiayaan dengan jaminan hak cipta; Kita mulai dengan kepastian nilai hak cipta; Oleh karena itu, diperlukan adanya lembaga penilai independen yang dapat berperan sebagai evaluator/penjaga terhadap karya cipta tersebut.