Demikian dilansir jurnalis geosurvey.co.id Abdi Rayanda Shakti
geosurvey.co.id, JAKARTA – Pengacara mantan Ketua KPK Firli Bahuri Jan Iskandar mengatakan kliennya sudah setahun lebih disandera sebagai tersangka kasus penculikan.
Yang mengatakan hak-hak sosialnya terbatas karena ruang terbatas akibat pengawasan terus-menerus selama kasus yang tertunda.
“Ya, dia telah mengandalkan status tersangka selama lebih dari setahun. Fakta bahwa dia memiliki hak sosial yang terbatas tidak berarti dia pergi ke mana pun, jadi dia terus-menerus diawasi,” kata Yang dalam konferensi pers, Kamis. (28/11/2024). ). .
Firli Bahuri juga dilarang ke luar negeri karena kecurigaannya, kata Yang. Apabila nasabah lalai menunaikan umroh maka akan mengakibatkan kerugian.
“Ini menjadi beban bagi keluarga dan istrinya. Kemudian salah satunya tidak bisa berangkat mudik karena adanya larangan ke luar negeri. Salah satunya umrah,” ujarnya.
Oleh karena itu, Firli Bahuri disebut hanya melakukan aktivitas rumah tangga seperti olah raga, hingga kegiatan keagamaan seperti mengaji di rumah.
“Tentu saja dia mengalami kerugian finansial ya. Bukan materil, nama baiknya sama. Dan itu menjadi beban bagi keluarga, anak, istri, itu yang terjadi,” ujarnya.
Oleh karena itu, sebagai kuasa hukum, Jan meminta Polri, Kapolri Listo Sigit Prabowo, Kompolnas, dan Republik Korea segera membubarkan kasus kliennya yang dinilai tidak memuaskan.
Sebagai informasi, dalam kasus ini Firli Bahuri sendiri didakwa mengambil uang dari SYL.
Penyidik menetapkan tersangka setelah melakukan penyelidikan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan kepada wartawan, Rabu, bahwa “telah ditemukan cukup bukti untuk mencurigai adik laki-laki FB sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Indonesia.” (22.11.2023) malam.
Pasal yang dimaksud adalah Pasal 12 g atau Pasal 12 huruf B dan Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 dan UU Nomor 39 Tahun 1999. Kejahatan korupsi. Pasal 65 KUHP Amerika Serikat.
Polisi kemudian menyatakan belum menangkap Firley karena masih melakukan perampokan.
Selain itu, ketika polisi dalam perjalanan bisnis, mereka mengusut kasus di mana peserta proses pengadilan dilarang bertemu dengan instansi yang berwenang sesuai dengan Pasal 65 Pasal 36 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi.
Setelah penyidik memberi nama perkara, maka perkara dilimpahkan ke tahap penyidikan.
Selain itu, polisi juga sedang menyelidiki fakta pencucian uang dalam kasus ini.