Seperti dilansir reporter Tribune Newscom, Reynas Abdila
Tribun News.com, Jakarta – Untuk kedua belas kalinya, Firli Bahuri yang menjadi tersangka kasus pidana tak menghadiri panggilan penyidik polisi.
Bahkan, pada hari ini Kamis (28/11/2024), Friley dipastikan tak menghadiri panggilan tersebut.
Hal itu dilaporkan kepada wartawan oleh “Direscrimsus Polda Metro Jaya Kombes Paul Ade Safri Simanjuntak”.
Untuk tersangka FB pada hari ini pukul 10.54 WIB melalui kuasa hukumnya Ian Iskandar memberitahukan kepada tersangka bahwa FB tidak dapat menjawab panggilan penyidik.
Grup akan bergabung
Tim investigasi selanjutnya akan berkonsultasi mengenai kasus tersebut untuk menentukan langkah penyelidikan selanjutnya.
Mantan Reserse KPK Udi Purnomo bereaksi atas ketidakhadiran Firli.
Uddi Polda meminta Metro segera menemukan Jaya Farley, menangkapnya, menetapkannya sebagai tersangka, dan segera menangkapnya.
Hal ini penting untuk menyelesaikan masalah dengan cepat.
Menurut UDD, Firli, tersangka kasus kejahatan langka di Polda Metro, sempat lepas tanpa ditahan saat menjabat sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Tentu saja prinsip keadilan dan kepastian hukum tidak diabaikan.
Udi Polda yakin penyidikan Metro Jaya kali ini akan tangguh karena Friley selalu punya alasan atas ketidakhadirannya, seperti kepergok bermain bulu tangkis yang membuat heboh dan viral.
Jaksa menunggu dokumen polisi
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Agung (Kajati) Diki Jakarta Patrice Yoususrian mengaku menunggu selesainya berkas mencurigakan terhadap Firli Bahuri, Ketua Komite Anti Korupsi Polda Metro Jaya, partainya.
Ferli diketahui menjadi tersangka dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Siarul Inasin Limpo (SYL).
Patrice dalam keterangannya kepada wartawan di kantornya, Jumat (1/11/2024) mengatakan, “Kami sudah memberikan instruksi dan berkasnya sedang didalami Polda. Kami menunggu teman-teman di Polda untuk menindaklanjutinya. instruksi kami.” .
Menurut Patrice, ketika kasus Friley dilimpahkan ke jaksa, pihak akan memastikan arahannya dipatuhi.
“Kami akan periksa apakah instruksi ini diikuti,” katanya.
Sementara itu, di Asisten Pidana Khusus (ASPIDSUS) Kejaksaan Diki Jakarta Serif Suleiman Nahdi, pemberkasan berkas atau P-19 masih berlangsung.
“Kalau ada masalah, tidak apa-apa. Kita sudah kasih instruksi. Nanti kalau berkasnya kembali ke sini, kita cek apakah sudah selesai,” kata Syarief.
Namun sayang, saat diperiksa petugas Polda Metro Jaya saat ditanya bahan apa saja yang perlu diisi. Sirif belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut karena masih dalam pemeriksaan.
“Belum bisa kami katakan, itu materiil,” ucapnya.
Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Karioto mengatakan kasus yang menjerat Firli Bahuri akan segera mencapai tahap akhir dan segera diproses.
Gelar Pak Farley sudah habis, kata Carioto saat diwawancara di Jakarta Barat, Rabu (30/10/2024) malam.
Perlu diketahui, ada 160 saksi yang diwawancarai penyidik terkait perasaan Fairley terhadap SL. Hal itu dilakukan untuk mempelajari keterkaitan kegiatan yang dirancang untuk tujuan pencucian uang (TPPU).
Sementara itu, Fairley dijerat dengan Pasal 12e atau 12B atau Pasal 11 UU Tipikor yang dibaca dengan Pasal 65 KUHP. Ia berpotensi kembali didakwa melanggar undang-undang KPK saat bertemu dengan SYL.