Laporan jurnalis Tribunnews Taufik Ismail
geosurvey.co.id, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto berfoto bersama kabinet Merah Putih di depan Istana Merdeka, Jakarta, Senin (21/10/2024). Foto ini merupakan foto pertama setelah pelantikan para Menteri.
Berdasarkan komentar Tribunnews, Wakil Presiden Gibran Rakabuming terlihat mendampingi Prabowo saat berfoto di tangga Istana. Prabowo mendampingi Gibran dalam memimpin.
Mereka didampingi oleh para Menteri Koordinator diantaranya Menko Polkam Budi Gunawan, Menko Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Pratikno Koordinasi Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Wilayah; Agus Harimurti Yudhoyono, Menko Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar, Menko Pangan Zulkifli Hasan.
Lalu di belakang, menteri lainnya. Kecuali foto bersama menteri.
Prabowo dan Gibran pun berfoto bersama menteri dan rekannya. Parade foto tidak berlangsung lama.
Usai foto, Prabowo dan Gibran menyapa para menteri dan para pengiringnya lalu menuju ke kantor Presiden.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto melantik 53 menteri kabinet Merah Putih di Istana Negara, Jakarta, Senin (21/10/2024). Sebelumnya, Prabowo telah mengumumkan susunan kabinetnya di Istana Merdeka, Jakarta, pada Minggu malam.
Kabinet Merah Putih berjumlah 53 orang, yang terdiri dari 48 menteri dan 5 pejabat setingkat menteri. Presiden Prabowo Subianto berfoto bersama kabinet Merah Putih di depan Istana Merdeka, Jakarta, Senin (21/10/2024). Foto ini merupakan foto pertama setelah pelantikan para Menteri. (geosurvey.co.id/Taufik Ismail)
Pelantikan sendiri diawali dengan nyanyian lagu Indonesia Raya yang dilanjutkan dengan pembacaan Keputusan Presiden pengangkatan Menteri. Pelantikan 48 menteri ini berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 133 P Tahun 2024 tentang Pembentukan Kementerian dan Pengangkatan Menteri Negara pada Kabinet Merah Putih periode 2024-2029.
Pengangkatan Jaksa Agung berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 135/P Tahun 2024 tentang Pengangkatan Jaksa Agung Republik Indonesia.
Kemudian, pelantikan Kepala BIN berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 134/P Tahun 2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala Badan Intelijen Negara.
Pelantikan Kepala dan Wakil Kepala Staf Presiden berdasarkan Keputusan Presiden No. 137/P Tahun 2024 tentang Pengangkatan Kepala dan Wakil Kepala Staf Presiden.
Pelantikan Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan berdasarkan Keputusan Presiden No. 141 Tahun 2024 tentang pengangkatan kepala dan wakil kepala kantor komunikasi Presiden.
Pelantikan Ketua Dewan Perekonomian Nasional berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 139/P Tahun 2024 tentang Pengangkatan Ketua Dewan Perekonomian Nasional.