geosurvey.co.id, JAKARTA – Badan legislatif DPR RI menggelar rapat pengambilan keputusan tahap I mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Ibukota (DKJ) Jakarta, Senin. malam. (18/11/2024).
Dalam Laporan Panitia Kerja RUU DKJ disebutkan bahwa RUU ini diusulkan untuk menjawab tantangan hukum dan peraturan pasca pemindahan ibu kota negara ke kepulauan.
Salah satu tujuan utama perubahan RUU ini adalah memberikan kerangka hukum yang tegas untuk menghindari ketidakpastian hukum yang dapat mempengaruhi legitimasi pemerintahan di DKJ, khususnya mengenai pengangkatan jabatan Gubernur, DPRD, DPR, dan DPD.
Dalam pertemuan tersebut, Fraksi Partai Golkar (FPG), dalam visi kecil yang dibacakan anggota Badan Legislatif (Baleg), Gavriel Novanto, mendukung penuh keputusan tersebut.
Menyetujui RUU Perubahan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Istimewa Jakarta (PDKJ) agar menjadi undang-undang dan diproses sesuai mekanisme terkait, kata Gavriel saat membacakan komentar Golkar. .Partai fraksi.
Kelompok Partai Golkar menilai amandemen RUU DKJ ini merupakan langkah strategis untuk menjamin kelancaran transisi dan legitimasi pemerintahan di DKJ.
Dengan ketatnya ketentuan Pasal 70 dan 71, serta pasal tambahan, Fraksi Golkar meyakini ketidakpastian hukum dapat dihindari sehingga pelayanan publik dan pemerintahan dapat tetap berjalan efektif.
Rapat ini dipimpin oleh Ketua Badan Legislasi DPR RI dan dihadiri perwakilan pemerintah serta pakar hukum.
Setelah itu, keputusan rapat ini akan dilanjutkan ke Rapat Paripurna DPR RI untuk pengambilan keputusan tahap II yang dijadwalkan pada Selasa (19/11/2024).