Wartawan geosurvey.co.id, Fahdi Fahlevi melaporkan
geosurvey.co.id, JAKARTA – Sekretaris Jenderal FSGI Heru Purnomo mengungkapkan ada kekeliruan pernyataan Presiden Prabowo Subianto terkait kenaikan gaji pokok.
Keputusan kenaikan gaji pokok tersebut diumumkan Presiden Prabowo pada acara puncak Hari Guru Nasional (HGN) di Stadion International Veledrome Jakarta, Kamis (28/11/2024).
Heru mengatakan, sempat muncul cerita bahwa guru ASN mendapat bantuan tambahan berupa tambahan satu kali gaji pokoknya.
Guru non-ASN akan mendapat kenaikan sebesar Rp 2 juta l, kenaikan gaji guru sebesar 1 kali lipat, dan guru non-ASN akan mendapat tunjangan sebesar 2 juta rupiah.
FSGI mengatakan tidak ada tunjangan atau kenaikan gaji bagi guru ASN pada tahun 2025.
Sebab, sejak tahun 2008 pemerintah memberikan Hibah Profesi Guru (TPG) bagi guru ASN yang memiliki sertifikat mengajar lebih dari 1 kali gaji guru.
“Hal ini berlaku bagi guru lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) tahun 2024 yang akan menerima TPG 1 kali gaji gurunya pada tahun 2025. guru,” kata Heru dalam keterangan tertulis, Senin (2/12/2024).
Ia juga mengatakan, tunjangan usaha guru non-ASN tidak bertambah pada tahun 2025, karena pada tahun-tahun sebelumnya tunjangan usaha guru non-ASN sebesar 1,5 juta.
Jika mereka tetap dan mendapat SK-Inpassing TPG ASN sekelasnya akan mendapat 2 juta atau lebih.
Hal itu, kata Heru, sesuai Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan No. 10 Tahun 2024 tanggal 14 Mei 2024 yang menyatakan TPG sumber ASN tidak lolos = 1,5 juta.
Pada saat ini sumber daya yang dimiliki SK Inpassing akan ditingkatkan sebagaimana tertuang dalam Keputusan Inpassing.
Jadi jelas ini bukan kenaikan lagi di tahun 2025, karena tahun-tahun sebelumnya banyak sumber non-ASN yang TPG terima 2 juta setelah lewat, kata Heru.
Menurut dia, gagasan pemerintah diusung adalah untuk meningkatkan kualitas guru honorer murni penerima subsidi.
Heru menilai, bantuan tersebut tidak boleh dalam bentuk bantuan sementara seperti BLT. Namun, hal itu diputuskan menurut Tuan. Prabowo sebagai sumber upah minimum yang disetujui, seperti upah minimum pekerja.
Oleh karena itu, untuk mengatasi kekhawatiran tersebut, FSGI mendesak Pemerintah untuk segera memperjelas kebijakan dasar kenaikan gaji, mengingat dampaknya sangat luas, tutup Heru.