geosurvey.co.id, JAKARTA – Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) mendukung keputusan pemerintah yang memberikan insentif pajak sebesar 3 persen pada kendaraan hybrid (HEV) untuk mengatasi dampak kenaikan PPN sebesar 12 persen yang berlaku mulai Januari. 2025.
Insentif pajak tiga persen untuk mobil hybrid ini juga berlaku mulai 1 Januari 2025.
Sementara itu, kebijakan insentif kendaraan listrik baterai (BEV) yang sebelumnya dilakukan pemerintah akan terus berlanjut.
Khusus insentif PPN DTP sebesar 10 persen atas impor mobil listrik Completely Knock Down (CKD), serta DTP PPnBM atas impor mobil listrik full built (CBU) dan CKD sebesar 15%, serta pembebasan. dari bea masuk atas Impor mobil listrik CBU.
Kebijakan ini tentunya disambut baik oleh Gaikindo dan seluruh industri otomotif di Indonesia, kata Ketua Umum Gakindo Yohanes Nangoi, Selasa, 24 Desember 2024.
Ia mengapresiasi pemerintah Indonesia yang sangat memperhatikan kinerja industri otomotif Indonesia yang terus menghadapi tantangan.
Gaikindo sangat mengapresiasi kebijakan pemerintah sebagai respon cepat untuk menjaga keberlangsungan industri otomotif Indonesia yang mengalami tekanan sejak tahun lalu karena berbagai sebab, ujarnya.
Keluarnya kebijakan insentif pemerintah terhadap kendaraan hybrid merupakan kabar baik yang diharapkan mampu memulihkan dan menghidupkan kembali industri otomotif Indonesia, kata Nangoi.
Ia meyakini kebijakan pemerintah akan menjadi salah satu faktor yang menyebabkan kembalinya antusiasme pasar secara signifikan pada tahun 2025.
Pemerintah Indonesia saat ini berupaya untuk lebih mempromosikan perpaduan kendaraan bermotor rendah emisi dan hemat bahan bakar atau kendaraan rendah karbon (LCEV) untuk mengurangi ketergantungan pada bahan bakar fosil dan mencapai netralitas karbon pada tahun 2060.
Menurut Nangoi, kombinasi penjualan kendaraan bermotor BEV dan HEV pada Januari hingga November 2024 mampu meraih pangsa pasar sebesar 11,6 persen.
“Kebijakan insentif kendaraan bermotor berbasis BEV dan yang terbaru adalah kebijakan insentif pajak hybrid merupakan langkah pemerintah Indonesia untuk meningkatkan daya saing kendaraan tersebut guna meningkatkan penetrasi di pasar nasional,” ujarnya. .
Menurut dia, pemberian insentif pajak untuk HEV dan BEV akan menghilangkan kekhawatiran para pelaku industri mobil terhadap risiko kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen mulai awal tahun 2025.