Laporan dari Reporter geosurvey.co.id Eko Sutriyanto
geosurvey.co.id, JAKARTA – Banyak pemimpin dunia usaha dan perwakilan kawasan investasi, investor, tenaga kerja asing hingga perwakilan berbagai negara yang menjadi tempat diaspora Indonesia antusias n’obi berpartisipasi dalam kemitraan terkait Undang-Undang Visa Emas dan Imigrasi buatan Indonesia. . Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, Rabu, (16/10/2024).
Bakti sosial ini mengacu pada Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. 11 Tahun 2024.
Komunikasi ini merupakan upaya kuat Kantor Imigrasi Kelas I Spesialisasi Non TPI Jakarta Selatan dalam mensosialisasikan informasi terkini mengenai kebijakan keimigrasian.
Tujuan diadakannya acara ini adalah untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat yang berminat mengenai manfaat Golden Visa bagi investor yang bekerja di Indonesia, kata Kepala Imigrasi dan Keberangkatan Kelas I Non-TPI Jakarta Selatan, Johannes. . Fanny saat membuka sesi konsultasi publik.
Visa Emas, yang ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo pada 27 Juli 2024, merupakan inisiatif besar untuk menarik investor asing, talenta global, warga asing Indonesia, dan profesional internasional.
Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan terhadap pembangunan ekonomi Indonesia. Golden Visa memberikan izin tinggal untuk jangka waktu 5 hingga 10 tahun, dan beberapa jenis visa antara lain investor perorangan, warga negara Indonesia, rumah kedua, talenta internasional, populasi internasional, senior (rambut perak), perwakilan perusahaan, dan investor di Kota Indonesia (IKN).
Direktur Izin Tinggal Imigrasi Direktorat Jenderal Imigrasi Agato Simamora mengatakan, organisasi ini dapat membantu mengevaluasi warga negara lain yang memberikan manfaat dan berkontribusi terhadap pembangunan dan perekonomian Indonesia.
“Pemegang Golden Visa menikmati banyak keuntungan khusus, antara lain hak untuk tinggal di Indonesia hingga 10 tahun, akses prioritas imigrasi dan bandara internasional, serta kemudahan prosedur tanpa perlu mengajukan izin tinggal sendiri (ITAS) dan imigran korporat. Dia menjelaskan.
Ia menambahkan, persyaratan investasi berbeda-beda tergantung jenis dan durasi visa. Investor perorangan harus berinvestasi 2,5 juta dolar untuk visa 5 tahun atau 5 juta dolar untuk visa 10 tahun.
Untuk pengacara korporat, investasi yang dibutuhkan adalah 25 juta dolar selama 5 tahun atau 50 juta dolar selama 10 tahun. Investor asing non-korporat diharuskan menyediakan 350 ribu dolar untuk visa 5 tahun atau 700 ribu dolar untuk visa 10 tahun. .
Pengajuan visa emas dapat diajukan secara digital di evisa.immigration.go.id. Direktorat Jenderal Imigrasi telah mengintegrasikan portal visa elektronik dengan layanan perbankan, sehingga pemohon dapat mengajukan permohonan surat keterangan imigrasi secara online dari negara asalnya.
Silmy Karim, Direktur Jenderal Imigrasi, berharap pelayanan publik yang cepat dan mudah ini dapat mendorong pertumbuhan investasi berkelanjutan di Indonesia.