geosurvey.co.id – Berikut daftar Gaji dan Tunjangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Tahun 2024.
Calon peserta Seleksi CPNS 2024 bisa melihat daftar gaji di artikel ini sebagai contoh jika lolos seleksi tahap akhir.
80 persen dari gaji pokok bagi PNS CPNS yang telah mencapai seleksi tahap akhir, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017.
Sebelum diangkat menjadi PNS, sesuai pasal 34 UUD Pemerintah di atas, CPNS harus lulus ujian selama satu tahun.
CPNS yang digunakan pegawai negeri harus memenuhi persyaratan pendidikan dan pelatihan serta sehat jasmani dan rohani.
Bagi Anda yang tertarik dengan gaji PNS bisa melihat daftarnya di bawah ini. Gaji PNS 2024
Berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan ke-19 atas Keputusan Nomor 7 Tahun 1977 tentang Aturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS), berikut penyesuaian gaji pokok PNS tahun 2024. Golongan I
Grup IA : Rp 1.685.700 – Rp 2.522.600 Grup IB : Rp 1.840.800 – Rp 2.670.700 Grup IC : Rp 1.918.700 – Rp 2.783.700 ID Grup : Rp 1.909, Rp 1.909
Golongan IIA : Rp 2.184.000 – Rp 3.643.400 Golongan IIB : Rp 2.385.000 – Rp 3.797.500 Golongan IIC : Rp 2.485.900 – Rp 3.958.200 Golongan IID : Rp 2.519, Rp 1.550.
Golongan IIIA : Rp2.785.700 – Rp4.575.200 Golongan IIIB : Rp2.903.600 – Rp4.768.800 Golongan IIIC : Rp3.026.400 – Rp4.970.500 Golongan IIID : Rp301.401 – Golongan IV
Kelas IVA : Rp 5.399.900 Rp 3.571.900 Rp, Rp 5.800 6.114.500 Kelas IVE; Rp. 3.880.400 – Rp.
Tunjangan bagi pegawai negeri diberikan sesuai ketentuan undang-undang tentang tunjangan, sebagaimana tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2020.
Total tunjangan dapat dihitung dari gaji yang ditarik sesuai pasal, dengan rincian sebagai berikut: Tunjangan Keluarga.
PPPK juga menerima gaji pokok sebesar 10 persen.
Sedangkan anak di bawah 21 tahun, anak yang belum menikah, dan pengangguran akan mendapat tunjangan sebesar 2 persen dari gajinya. tunjangan makanan
PPPK akan mendapat tunjangan pangan sebesar 10 kilo (kg) beras atau harga 10 kilo beras per bulan untuk setiap anggota keluarga yang menerima gaji. Kompensasi struktural
Menurut UUD Presiden, besaran tunjangan ini adalah 360.000 hingga 5.500.000 aryi tergantung situasi. 26 Tahun 2007 tentang Kompensasi Jabatan Struktural. Manfaat status bekerja
Besaran imbalan jabatan diatur dengan Peraturan Presiden untuk jabatan di masing-masing departemen. Tunjangan umum
Tunjangan umum diberikan kepada ASN yang tidak menerima tunjangan struktural, hibah kerja, atau tunjangan bulanan sejenisnya.
Gaji tipikalnya adalah Rp 175.000 hingga Rp 190.000. Kompensasi Pekerja (TPP)
Besaran kompensasinya berbeda-beda sesuai kebijakan masing-masing instansi.
(geosurvey.co.id/Yunita Rahmayanti)