geosurvey.co.id – Setelah sempat terhenti sementara saat Natal dan Tahun Baru 2024/2025 (Nataru), sistem ganjil Jakarta akan kembali dilanjutkan hari ini, Jumat (27/12/2024).
Penataan ini bertujuan untuk mengatur lalu lintas di ibu kota yang padat pasca musim liburan.
X mengutip @TMCPoldaMetro “27 Desember: Ganjil – genap berlaku”.
Sebelumnya ganjil genap tidak berlaku di Jakarta pada Hari Raya Natal 2024/2025 yakni pada tanggal 25 dan 26 Desember 2024.
Keputusan ini sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 88 Tahun 2019 yang tidak mengecualikan praktik ganjil, genap hari libur nasional. Jadwal Ganjil Natal 2024/2025 Jakarta Rabu dan Kamis tanggal 25 dan 26 Desember 2024 : Ganjil – Genap tidak berlaku Jumat 27 Desember 2024 : Ganjil berlaku Sabtu – Minggu 28 – 29 Desember 2024 : Ganjil – genap tidak berlaku. – Selasa, 30-31 Desember 2024: Periode pelaksanaan ganjil, genap, ganjil, ganjil
Ganjil Genap biasanya berlaku pada hari kerja, Senin s/d Jumat (tidak termasuk hari libur nasional) dengan Jam Operasional: Pagi: 06.00–10.00 WIB Siang / Malam: 16.00–21.00 WIB
Pada akhir pekan (Sabtu dan Minggu) cara ini tidak berlaku. Ruas jalan diterapkan
Sistem ganjil ini berlaku di 25 ruas jalan besar di Jakarta, antara lain: Jalan Jenderal Sudirman Jalan MH Thamrin Jalan Gatot Sabroto Jalan Rasuna Said Jalan MT Haryono
Daftar lengkap rute dapat dilihat di situs resmi Kementerian Perhubungan DKI Jakarta. Hukuman bagi pelaku kekerasan
Bagi pengemudi yang melanggar aturan ganjil, dikenakan sanksi berupa denda maksimal Rp 500.000, berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan.
Pelanggaran ini juga terpantau melalui kamera ETLE (Electronic Traffic Enforcement) di beberapa lokasi. Kendaraan Luar Jakarta Aturan Ganjil Kendaraan Darurat (Ambulans, Pemadam Kebakaran) Angkutan Umum Berpelat Kuning Kendaraan Listrik Khusus atau Rencana Pelayanan Pemerintah Kendaraan Bermotor
(geosurvey.co.id/Farrah)
Artikel lain yang berkaitan dengan Ganjil dan Genap Jakarta