Laporan dari geosurvey.co.id, Rina Ayew
geosurvey.co.id, JAKARTA — Pengawas Kebijakan Pendidikan Universitas Airlangga (Unair), Agie Nugroho Soegiono mengatakan, pemberian gelar Honorary atau Honorary causa (HC) tidak boleh dilakukan sembarangan.
Hal ini menanggapi pemberian gelar doktor kehormatan kepada artis Rafi Ahmed. Dijelaskannya, pemberian gelar doktor kehormatan memerlukan proses yang panjang dan detail.
Pemberian gelar ini tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 65 Tahun 2016. Salah satu ketentuannya adalah program studi yang ditawarkan harus memiliki kredit A atau lebih tinggi.
“Ada persyaratan yang sangat spesifik dan ketat yang harus dipenuhi. Dosen FISIP Unair dikutip menjelaskan pada Rabu (10/9/2024): “Peraturan tersebut menegaskan bahwa gelar HK hanya diberikan kepada orang-orang yang berjasa besar dalam bidang ilmu pengetahuan, teknologi, budaya, dan kemanusiaan.”
Selain itu, Agee menjelaskan, pemberian gelar kehormatan harus berdasarkan usulan senat akademik yang dipimpin oleh universitas.
Pimpinan universitas kemudian mengkaji rekomendasi Senat, yang melakukan uji kelayakan dan membentuk tim promotor berdasarkan bidang akademik calon penerima.
Lanjutnya, tinjauan tersebut mencakup catatan capaian, kontribusi yang terbukti, dan dampaknya terhadap masyarakat.
“Prosesnya melibatkan penilaian yang sangat menyeluruh. Perlu melibatkan berbagai pihak untuk memastikan penerima gelar HK benar-benar layak dan bereputasi baik.
“Hal ini menunjukkan bahwa gelar HK tidak hanya diberikan berdasarkan kualifikasi akademik saja, namun juga berdasarkan kontribusi nyata terhadap perkembangan masyarakat dan ilmu pengetahuan,” tegas Aggie.
Sebaiknya lembaga pendidikan lebih berhati-hati dalam memberikan gelar doktor kehormatan. Lanjutnya, pemberian gelar HK harus memperhatikan dampaknya terhadap masyarakat.
“Kampus harus memastikan bahwa karya atau hasil individu yang diajukan untuk mendapatkan gelar HK tidak hanya diakui secara formal tetapi dapat diperhitungkan.”
Agi mengatakan, Transparansi dalam proses ini sangat penting untuk menjaga kredibilitas dan integritas lembaga pendidikan.