geosurvey.co.id – Polres Metro Jakarta Timur menetapkan putra seorang tukang roti di Kakong, Jakarta Timur, George Sugama Halim (35) sebagai tersangka.
Serangan tersebut dilaporkan pada Kamis (17/10/2024) dan Jumat (18/10/2024).
Selama dua bulan, polisi tidak melakukan penangkapan dan tidak merilis nama tersangka hingga video pelecehan tersebut menjadi viral.
George Sugama Halim ditangkap pada Minggu (15/12/2024) saat berada di sebuah hotel di Sukabumi, Jawa Barat.
Penyidik mengetahui keberadaan George dari orang tuanya.
Saat dihadirkan dalam jumpa pers, George mengaku melakukan kesalahan dengan melakukan pelecehan terhadap korban berinisial D (19).
Ia pun menangis dan menundukkan kepala saat ditanya apakah ia menyesali perbuatannya.
“Saya salah,” kata George dari Polres Metro Jakarta Timur.
Saat ditanya alasannya meminta korban mengantarkan makanan ke kamarnya, George enggan menjawab.
“Tidak ada komentar,” kata George.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kampis Nikola Ari Lilipali mengatakan George dan keluarganya berangkat ke Sukabumi karena mendapat ancaman melalui WhatsApp.
Dia (George Sugama) pertama kali pergi ke Sukabumi bersama orang tuanya dan menghindari nomor ponsel orang tuanya karena takut ancaman, kebakaran, dll.
“Dia merasa takut dan nyawanya terancam,” jelasnya, Senin (16/12/2024).
Selain itu, George dipindahkan ke Sukabumi untuk menjalani perawatan kejiwaan.
Lanjutnya, “Di Sukabumi ada obat-obatan dan tempat pengobatan orang yang kelihatannya cacat, sedikit terganggu. Jadi intinya ke Sukabumi saja.”
Terkait isu George kebal hukum, Kompol Nicola Aye menampik hal tersebut dan tidak menemukannya dalam buku tata kerja yang ditulis korban.
Ia menjelaskan: “Pelapor mengatakan ‘George Sugama kebal hukum’ sama sekali tidak ada dalam PAP, jadi kita tidak bisa berasumsi bahwa itu benar-benar terjadi atau tidak.” . Ikuti tes psikologi
Ada rumor yang mengatakan bahwa George mengalami keterbelakangan mental, sehingga emosinya tidak terkendali.
Kompol Nikola Ari Lelipalli menyatakan George akan menjalani pemeriksaan psikologis untuk mengetahui IQ dan EQ-nya.
Pada Senin (16/12/2013), dia mengatakan, berdasarkan pertanyaan yang diajukan oleh peminat yang berkeliling di masyarakat, sedang dilakukan penyelidikan lebih lanjut mengenai psikologi tersangka tersebut. menjadi
Informasi mengenai keterbelakangan mental George diunggah di akun Instagram toko roti milik orang tuanya @lindayespatisserieandcoffee.
Pihak toko roti mengumumkan dalam unggahan tersebut bahwa George tidak memiliki posisi.
George disebut berulang kali melakukan tindakan kekerasan terhadap staf, kerabat, bahkan ibu kandungnya.
Dia adalah anak pemilik, tetapi kurang menguji lQ dan EQ.
Bahkan, hal tersebut tidak hanya terjadi pada sang adik (pegawai berinisial D), namun juga pada pemilik (orang tua) dan saudara kandungnya.
Pemiliknya mengalami patah tangan dan lebam akibat pemukulan pelaku, adik pelaku juga mengalami luka di bagian kepala, salah satu karyawan berinisial D. Dia juga terluka.
Manajemen toko roti menulis: Namun menilai seorang ibu, betapapun jeleknya anaknya, sulit dilakukan karena kasih sayang sang ibu, meskipun dialah korbannya. Terancam hukuman 5 tahun penjara
Kompol Nicholas Ari Lilipali mengatakan, George ditahan sejak Senin (16/12/2024).
“Kami ditangkap sebagai tersangka dan hari ini kami menangkap saudara laki-laki tersangka, GSH,” jelasnya, Senin, seperti dikutip TribunJakarta.com.
Barang bukti yang ditemukan antara lain patung, kue, alat EDC, dan kursi yang dilempar ke kepala korban.
Hasil autopsi yang dipublikasikan RS Polri Karamat Jati pun menjadi bukti yang memperkuat kasus penyerangan tersebut.
“Penyidik sudah melakukan operasi VeR sehingga barang bukti yang berhasil dikumpulkan penyidik antara lain kursi, patung, mesin EDC, serta alat masak,” imbuhnya.
Motif pelecehannya adalah tersangka kesal karena permintaan D tidak dikabulkan untuk mengantarkan makanan ke kamarnya.
Dari hasil pemeriksaan korban, tersangka berulang kali melakukan tindakan kekerasan terhadap karyawan.
Pada akhirnya, ia mencatat: Tersangka merasa terganggu dan terjadi perkelahian yang berujung pada semakin memprovokasi korban dan kemudian menyerang korban atau pelapor sendiri.
Akibat perbuatannya, George dapat dijerat dengan Pasal 1 Pasal 351 KUHP dan atau Pasal 2 Pasal 351 KUHP, UU Pidana Nomor 1 Tahun 1946 dengan ancaman hukuman lebih dari 5. Tahun dalam hukum pidana. penjara
Cuplikan artikel di TribunJakarta.com berjudul George Sugama Halim, Anak Manajer Toko Roti yang Menganiaya Karyawan Wanita di Jakarta Timur, resmi menjadi tersangka.
(geosurvey.co.id/Mohay) (TribunJakarta.com/Bima Putra/Annas Furqon) (Kompas.com/Baharudin)