Laporan reporter geosurvey.co.id, Rizki Sandi Saputra
geosurvey.co.id, JAKARTA – Wakil Presiden Republik Indonesia (Wapres) Gibran Rakabuming Raka telah memberikan instruksi agar pengaduan masyarakat termasuk program ‘Laporan Mas Wapres’ agar segera ditindaklanjuti oleh kementerian/lembaga terkait.
Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Wakil Bagian Tata Usaha Sekretariat Wakil Presiden RI Sapto Harjono saat membuka acara Laporan Wakil Presiden Mas.
“Beliau (Wapres Gibran) ingin secepatnya mendapat jawaban dan segera menghubungi instansi terkait jika diperlukan koordinasi. Karena dia sedang menangani pengaduan ini,” kata Sapto saat ditemui awak media di Istana Kepresidenan. Wakil Presiden Indonesia, Jakarta Pusat, Senin (11/11/2024).
Sapto kemudian menjelaskan alur atau tata cara pengaduan program Laporan Wakil Presiden.
Sapto mengatakan, pelapor sebaiknya mendatangi kantor sekretariat wakil presiden atau dapat menghubungi melalui WhatsApp 081117042207.
Setelah itu, laporan tersebut akan diproses oleh pegawai Sekretariat Wakil Presiden dan selanjutnya akan dihubungi oleh kementerian atau lembaga terkait pengaduan tersebut.
Tentu akan kami proses di internal, kami akan menghubungi instansi terkait, kalau menyangkut misalnya tanah, kami akan menghubungi BPN atau instansi terkait, baru bisa menghubungi kami di WA, kata Sapto.
Meski demikian, Sapto menegaskan pengaduan yang masuk tidak bisa disampaikan langsung ke kementerian atau lembaga terkait.
Kantor Wakil Presiden pertama-tama akan meninjau atau memverifikasi ketentuan pengaduan.
“Apakah ini benar-benar pengaduan yang serius, nanti kita pastikan bahwa hal ini tiba-tiba diberitahukan ke instansi lain. Jadi pengaduan ini memang perlu ditangani lebih lanjut, karena masyarakat datang dengan pengaduan yang berbeda-beda, dan “Oh, misalnya pengaduan ini. . Belum jelas, kita harus cek ke instansi terkait,” ujarnya.
“Jika hal ini perlu diselesaikan oleh instansi terkait, kami akan sampaikan,” tegasnya.
Ia hanya bisa memastikan setiap pelapor bisa langsung mengecek tata cara pengaduan di website Setwapres atau di nomor WhatsApp yang sama dengan pelapor.
“Tracking melalui WA sudah diresmikan, jadi kami persiapkan sebaik mungkin,” kata Sapto.