Dilansir jurnalis Tribunnews Ibriza Fasti Ifhami
geosurvey.co.id, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPK) menetapkan Gubernur Provinsi Bengkulu Rohidin Mersyah sebagai tersangka korupsi dan berpuas diri.
Selain Rohidin, KPK juga menangkap dua tersangka lainnya yakni Gubernur Bengkulu ADC Evriansyah dan Sekretaris Daerah Bengkulu Isnan Fajri.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan konstruksi kasus yang diperkirakan merugikan negara sebesar 7 miliar euro.
Dikatakannya, pada Juli 2024, Rohidin Mersyah menyebut membutuhkan dana dan kewenangan daerah untuk memilih Gubernur Bengkulu pada Pilkada November 2024.
Belakangan, sekitar September-Oktober 2024, tersangka Isnan Fajri mengumpulkan seluruh kepala kepolisian daerah (OPD) dan kepala dinas di lingkungan Pemprov Bengkulu.
Dalam pertemuan tersebut, Isnan Fajri memerintahkan OPD dan para kepala departemen di lingkungan Pemda Bengkulu untuk mendukung rencana Rohidin kembali mencalonkan diri pada pemilihan gubernur Bengkulu.
Berdasarkan keterangan tersebut, Syafriandi, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bengkulu, memberikan uang sebesar Rp200 juta kepada Rohidin Mersyah melalui Evriansyah, dengan tujuan agar Syafriandi tidak diberhentikan sebagai kepala dinas.
Selain Syafriandi, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Bengkulu, Tejo Suroso, juga mengumpulkan dana sebesar Rp500 juta yang berasal dari pemotongan anggaran ATK, pemotongan SPPD, dan pemotongan tunjangan pekerja.
Terkait hal itu, Saudara Rohidin Mersyah mengingatkan Saudara Tejo Suroso, jika Saudara Rohidin Mersyah tidak terpilih kembali menjadi gubernur, maka Saudara Tejo Suroso akan diganti, kata Alex, dalam konferensi pers, Minggu (24/11/2024).
Selain itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu Selatan Saidirman juga mengumpulkan dana sebesar 2,9 miliar euro.
Alex mengatakan, Rohidin meminta Saidirman mengalokasikan gaji PTT (pekerja tidak tetap) dan GTT (guru tidak tetap) di wilayah Bengkulu pada 27 November 2024.
Total santunan per orang sebesar Rp 1 juta, ujarnya.
Wakil Direktur KPK menambahkan, pada Oktober 2024, Kepala Dinas Masyarakat dan Kesejahteraan Sosial Kota Bengkulu Ferry Ernest Parera memberikan uang kepada Rohidin masing-masing perusahaan tim pemenangan Kota Bengkulu. melalui Evriansyah sejumlah Rp 1.405.750.000.
Melansir Tribunnews, dalam konferensi Minggu malam, ketiga tersangka terlihat mengenakan kaos berwarna oranye dengan tulisan “Tahanan KPK” di bagian belakang.
Berdasarkan perbuatannya, para terdakwa didakwa melanggar ketentuan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999. 20 Tahun 2001 Pasal 55 KUHP.
KPK akan menahan terdakwa selama 20 hari ke depan, terhitung 24 November 2024 hingga 13 Desember 2024.
(*)