geosurvey.co.id – Gubernur Negara Bengkulu Rohidin Mersya (RM) meminta Direktur Pendidikan dan Kebudayaan Bengkulu Selatan Saidirman (SD) membayar gaji pekerja paruh waktu dan guru honorer se-Negeri Bengkulu. Pilkada 2024.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marvata.
Saat ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menahan Rohidin karena diduga melakukan korupsi, suap, dan pilih kasih di wilayah Kabupaten Bengkulu.
Berdasarkan anggaran, diketahui besaran tunjangan bagi pekerja tidak tetap dan guru yang baru lulus adalah $1 juta.
“Saudara SD sudah mengumpulkan 2,9 Miliar. Selain itu, Saudara RM telah meminta Saudara SD untuk membayar gaji pekerja paruh waktu dan guru paruh waktu di seluruh Kabupaten Bengkulu sebelum tanggal 27 November 2024.”
“Untuk kehormatan tiap orang Rp 1 juta,” kata Pak Alexander Jakarta, Senin (25/11/2024) di Gedung Merah Putih.
Melansir Kompas.com, petisi tersebut bermula pada Juli 2024 setelah Rohidin menyatakan membutuhkan dukungan dana dan mandat daerah untuk memilih Gubernur Bengkulu pada Pilkada November 2024 sekaligus.
Kemudian, pada September hingga Oktober 2024, Sekretaris Daerah Bengkulu Isnan Fajri (IF) mengumpulkan para Bupati dan Pejabat Pemerintah Bengkulu untuk mendukung Rohidin agar terpilih kembali. pemilihan.
Selain itu, dana sebesar Rp 200 juta dikabarkan diberikan kepada Syafriandi Rohidin, Direktur Transportasi Laut dan Perikanan Provinsi Bengkulu.
Syafriandi melalui agennya Evriansya (E) mentransfer uang tersebut kepada Rohidin dengan tujuan tidak mencopotnya dari jabatannya.
Selain itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Bengkulu Tejo Suroso (TS) juga mengambil dana sebesar Rp500 juta.
Uang tersebut berasal dari pemotongan anggaran ATK, pemotongan SPPD, dan pengurangan tunjangan pegawai.
Terkait hal itu, Rohidin Mersyakh pernah memperingatkan T.S. bahwa T.S. akan diganti jika tidak terpilih kembali menjadi gubernur, kata Alexander.
Kemudian, pada Oktober 2024, Ferri Ernest Parera (FEP), Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra Provinsi Bengkulu melalui agennya memberikan uang sejumlah Rp 1.405.750.000 kepada Rohidin.
Setoran tersebut berasal dari masing-masing kelompok pekerja (satker) kelompok pemenang di Bengkulu.
Selain itu, ada pihak yang dibawa ke Jakarta untuk dimintai keterangan, kata Alexander. Meski ditangkap KPK, Rohidin yakin bisa memenangkan Pilgub Bengkulu.
Sebelum dijebloskan ke Lapas KPK, Rohidin mengimbau masyarakat Bengkulu tetap bungkam.
Saya berharap masyarakat Bengkulu tetap ramah dan tidak melakukan hal-hal yang menimbulkan kebingungan.
Rohidin kepada wartawan di Istana Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin pagi, “Pastikan pilkada tetap berjalan baik dan gunakan hak pilih.”
Rohidin juga mengatakan akan mempertanggungjawabkan perbuatannya dan mengikuti proses hukum dalam perjanjian tersebut.
Ia kemudian menyebut Meriani, rekannya di Pilgub Bengkulu (Pilgub).
Rohidin dan Meriani (Romer) diketahui menjadi salah satu calon gubernur dan wakil gubernur Kabupaten Bengkulu periode 2024-2029.
Rohidin yakin Meriani bisa memenangkan Pilgub Bengkulu tanpa dirinya.
“Lady Meriani adalah wanita yang kuat, kuat, wanita hebat, dan saya sangat yakin Romer akan menang, Insya Allah.”
“Seiring dengan kekuatan kita yang terus bertambah, sebagai kesimpulan, saya mendorong Tim Romer untuk terlibat dalam perang melawan terorisme, untuk bersatu, bersatu, dan berani,” ujarnya.
“Saya yakin penuh kita akan menang. Saya sangat kuat melawan masalah ini. Bagi saya ini sesuatu yang tidak biasa dalam politik,” sambung Rohidin.
Komisi Pemberantasan Korupsi telah menetapkan tiga orang yang diduga terlibat kasus penjeratan Rohidin.
Mereka adalah Rohidin Mersya; Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri; dan asisten Rohidin Evriansya, Anka.
Dalam membangun kasus tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Rohidin meminta uang kepada pejabat Pemerintah Bengkulu dan pejabat Pilkada 2024.
Dalam penyerangan Sabtu (23/11/2024), kelompok KPK menyita uang sebesar 7 miliar dolar atau setara dolar Amerika Serikat (AS) dan dolar Singapura.
Rohidin, Evriansya, dan Isnan Fajri dituntut dengan Pasal 55 KUHP juncto Pasal 12 e dan Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung menjebloskan Rohidin dan dua orang lainnya ke penjara dengan masa tahanan minimal 20 hari, hingga 13 Desember 2024.
(geosurvey.co.id/Rifqah/Ilham Rian) (Kompas.com)