Laporan reporter geosurvey.co.id Fahdi Fahlevi
geosurvey.co.id, JAKARTA – Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia (UI) Prof Hikmahanto Juwana menilai Pemerintah Indonesia harus menolak penerapan kebijakan Tobacco Control Framework (FCTC) di Indonesia.
Rektor Universitas Umum Achmad Yani mengatakan upaya mendorong implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 (PP 28/204) dan Proyek Kementerian Kesehatan (Permenkes) merupakan bagian dari penerapan FCTC.
“Rancangan Peraturan Kementerian Kesehatan yang terus diterapkan oleh pejabat Kementerian Kesehatan menyebabkan Indonesia mendapat intervensi dari negara lain untuk menentukan kebijakan tersebut. Tindakan diam-diam menerima peraturan FCTC dalam kebijakan Kementerian Kesehatan Kesehatan adalah tindakan yang tidak tepat. ,” kata Hikmahanto melalui keterangan tertulis, Jumat (29/11/2024).
Hikmahanto mengatakan, situasi ini membuat Indonesia seolah tidak mempunyai kebebasan dalam menentukan kebijakan.
“Jangan sampai Indonesia menggunakan sumber daya buatan luar negeri. Kalau begitu, berarti Indonesia masih dikuasai negara lain,” ujarnya.
Bahkan, Indonesia dalam beberapa kesempatan menentang penerapan undang-undang terkait FCTC di Amerika Serikat dan Australia di Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).
Ia mengatakan, aksi perlawanan tersebut harus terus dilakukan demi menjaga kedaulatan Indonesia.
“Kita tidak boleh berubah. Jangan biarkan instansi tertentu memanfaatkan Dinas Kesehatan untuk melawan kelompok lain, misalnya Departemen Keuangan. Dulu, kami disiksa oleh orang lain ketika kami berada di bawah pemerintahan kolonial. Sekarang saatnya berkompetisi lagi. Untuk menghilangkan ego masing-masing bagian,” jelasnya.
Hikmahanto menjelaskan, industri tembakau Indonesia mempekerjakan banyak tenaga kerja di berbagai daerah.
Perekonomian yang dibangun begitu besar bahkan memberikan kontribusi besar terhadap pendapatan negara melalui pajak tembakau.
Ketentuan FCTC ini tidak bisa diterima atau menjadi undang-undang di Indonesia, khususnya terkait kemasan rokok seragam tanpa identitas merek, tutupnya.
Sebagai informasi, Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) merupakan perjanjian internasional yang dikembangkan oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) sebagai upaya pengendalian konsumsi tembakau yang berdampak negatif terhadap kesehatan, seperti yang terangkum dalam situs WHO.
Perjanjian ini diadopsi pada tahun 2003 dan kini ditandatangani oleh 181 negara, termasuk Indonesia.
FCTC memiliki beberapa komponen penting untuk mengendalikan konsumsi tembakau, antara lain pembatasan pemasaran dan promosi produk tembakau, pengenaan pajak tinggi terhadap produk tembakau, larangan merokok di tempat umum, dan perlindungan terhadap non-perokok dari paparan asap rokok tembakau bekas. merokok.
Dalam hal pembatasan iklan dan promosi produk tembakau, FCTC menetapkan bahwa negara harus melarang segala bentuk iklan, promosi, dan dukungan terkait produk tembakau.