geosurvey.co.id, JAKARTA – Polisi kini memburu Dani (61), guru SD di Grogol Utara, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Dani masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) karena terlibat kasus kekerasan terhadap anak.
Petugas Humas Polres Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi mengatakan, Selasa (22/10/2024), “Pelaku melakukan pencabulan terhadap muridnya).
Ia menambahkan, pelaku diduga melakukan pencabulan pada 23 Februari 2023.
Mereka melakukan pencabulan dengan menyentuh sejumlah bagian tubuh siswa kelas 3 sekolah dasar.
“Saat dia mengajar di kelas, gurunya terus meraba-raba dan melecehkannya,” ujarnya.
Permasalahan ini terungkap setelah korban berinisial AD (9) mengadukan orang tuanya.
“Saat hendak tidur malam, dia (korban) bercerita kepada ibunya bahwa gurunya kejam dan nakal serta sering melakukan (perbuatan cabul) di kelas,” kata Nurma.
Mendengar cerita anaknya, orang tua korban melaporkannya ke polisi pada 24 Februari 2023.
Polisi juga memeriksa tujuh orang saksi dan menetapkan pelaku sebagai tersangka.
Nurma mengatakan Dani kabur dari polisi di Jakarta Selatan sejak Maret 2023.
Polisi pun mendatangi rumah pelaku setelah menetapkannya sebagai tersangka.
Meski begitu, pelaku tidak ada di rumah dan bahkan istrinya pun tidak mengetahui keberadaan pelaku.
“Tersangka sudah diketahui identitasnya pada Maret 2023, namun setelah dilakukan pencarian dan pemanggilan oleh penyidik, belum ditemukan,” ujarnya.
Istrinya juga tidak tahu. Untuk mendapat informasi keberadaannya, silakan menelepon atau memberikan informasi ke Polres Jakarta Selatan, lanjut Nurma.
DPO ini diketahui berdasarkan unggahan akun Instagram Polres Metro Jakarta Selatan pada Selasa @polisijaksel.
Ada gambar Dani dengan tengkorak, kacamata, dan kemeja putih kepompong.
Ciri fisik pria tersebut adalah tinggi 165 cm dan berat badan 60 kilogram.
Kemudian rambut putih, hidung mancung, dan kulit coklat.
Ia berstatus buron karena melakukan tindak pidana penganiayaan anak berdasarkan Pasal 76E juncto Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Pengarang: Ramadhan L Q
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Jangan Terkecoh dengan Kemunculan Dani, Guru di Jakarta Selatan ini merupakan pelaku kekerasan terhadap anak yang buron sejak 2023.