Laporan jurnalis geosurvey.co.id Cherul Umam
geosurvey.co.id, JAKARTA – Komisi III DPR RI akan mengawal kasus penganiayaan yang dialami Dwi Ayu, anak seorang bos toko roti di Jakarta Timur.
Kata Ketua Komisi III DPR Habiburokhman usai menghadiri RDPU pada Selasa (17/12/2024) bersama Kapolda Kalteng Irjen Joko Porwanto, Irjen Pol Metro Jakarta Timur Kombes Nicholas Ari Lilipali dan Dwi Ayu.
“Kita pantau terus. Bahkan tim sekretariatnya ikut sidang ya. Sidang ini diawasi ya,” kata Habiburokhman di ruang rapat Komisi III DPR di Senayan, Jakarta.
“Kami juga akan berkoordinasi dengan kejaksaan ya Jakarta Timur. Untuk memastikan pelakunya ditindak tegas ya,” imbuhnya.
Selain itu, Habiburokhman mengatakan pihaknya akan memastikan korban terlindungi selama proses hukum berjalan.
Gara-gara pengakuan korban di RDPU hari ini, Dwi mengaku banyak mengalami musibah saat mencari keadilan.
Ia justru mengalami kasus penipuan yang dilakukan seseorang yang mengaku sebagai pengacara.
“Kemarin misalnya ada pengacara dari Polda dan sebagainya,” ujarnya.
“Nanti kita cari tahu juga siapa mereka. Itu saja Pak. Kuasa hukum ya,” imbuhnya.
Dwi mengatakan kepada RDPU hari ini, pihaknya berencana melaporkan kasus penganiayaan anak yang dilakukan bos toko roti George Sugama Halim (GSH) ke Polsek Rawamangun usai kejadian tersebut. Polsek Rawamangun mengaku tak bisa menangani kasus tersebut hari itu.
Selanjutnya, ia melaporkan kasus tersebut ke Polsek Kakung, namun kasus tersebut juga tidak bisa ditangani di sana. Akhirnya dia hanya bisa melapor ke Polsek Jatinegara.
Dwi mengatakan, ia dan keluarganya diberangkatkan oleh pengacara dari keluarga terpidana. Awalnya, pengacara tersebut mengaku dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (LBH).
“Saya diutus pengacara dari pihak pelaku, tapi awalnya saya tidak tahu dia dari pihak pelaku. Dia mengaku dari LBH perwakilan Polda. Awalnya tidak. Entahlah, lalu rapat di polisi, dia kasih Rencana Aksi Keanekaragaman Hayati, lalu dia bilang ke saya, bos saya yang bilang ke dia,” kata Dwi saat rapat dengan Komisi III DPR RI di Jakarta, Selasa (17/12/). 2024).
Saat Dvi mengetahui hal tersebut, Dvi mengatakan bahwa dia mengganti pengacara partainya sesuai instruksi ibunya. Saat itu, ia digantikan oleh pengacara kedua, yang menolak disebutkan namanya.
Namun, pengacara mereka tidak kooperatif dalam memperjuangkan kasus mereka. Saat ditanya kelanjutan kasusnya, pengacara selalu mengatakan sedang memprosesnya.
“Terus kedua pengacaranya tidak ada, dan kalau saya tanya bagaimana perkembangannya, dia selalu menjawab sedang diproses,” jelasnya.
Dwi menjelaskan, pengacara tersebut selalu meminta sejumlah uang kepada orang tuanya ketika pulang ke rumah. Bahkan, sang ibu bahkan menjual satu-satunya sepeda motor miliknya untuk mengejar tujuan tersebut.
“Lalu dia (pengacara) ke rumah saya setiap mendapat informasi dan meminta uang kepada ibu saya untuk menjual sepeda motornya. Ya, dia menjual sepeda motor satu-satunya,” jelasnya.
Setelah uang hasil penjualan sepeda motor tersebut diserahkan, kasus tersebut selesai. Menurut dia, pengacaranya pun belum bisa dihubungi.
“Setelah jual motornya, saya tanya, tidak ada, saya tidak bisa menghubunginya,” ujarnya.