Reporter Tribune News, Agman Ibrahim melaporkan
geosurvey.co.id, JAKARTA – Wakil Ketua Partai Garindra Habib Rahman bereaksi terhadap kabar anggota DPR RI dari partainya ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi karena diduga menyalahgunakan Bank Indonesia (BI Selesai, Corporate Social Responsibility (BI) ) CSR ) disponsori oleh Komisi Pemberantasan Korupsi Indonesia.
Diakuinya, pihaknya masih belum mengetahui adanya laporan yang menyebut tersangka anggota DPR RI itu berstatus tersangka.
Saya tidak tahu, kata Habibur Rahman saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senyan, Jakarta, Kamis (19/12/2024).
Saat ini, kata dia, pihaknya masih menunggu informasi resmi dari KPK mengenai nama anggota DPR RI yang ditetapkan sebagai tersangka.
“Kami masih menunggu detailnya,” tutupnya.
Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus korupsi dugaan penyalahgunaan dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) Bank Indonesia.
Kedua tersangka disebut merupakan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Pada Selasa (17/12/2024), Wakil Direktur Penindakan dan Penegakan Hukum KPK Rudi Setiawan mengatakan, “Kami telah menetapkan dua orang tersangka dalam beberapa bulan terakhir yang berada di Indonesia dengan dugaan menerima uang dari CSR Bank.”
Sebelumnya, Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (16/12/2024) menggeledah kantor BI di Jakarta Pusat.
Salah satu ruangan yang diincar tim penyidik adalah Ruang Kolaborasi BI Perry Vargio.
Sejak penggeledahan, KPK menemukan dokumen dan barang bukti elektronik (BBE).
Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan pola korupsi terkait dana CSR Bank Indonesia.
Rudy mengatakan dana CSR yang digunakan tidak sesuai dengan peruntukannya. Diduga ada keterlibatan pihak yayasan.
“BI punya dana CSR, kemudian ada beberapa persen yang diselewengkan, kurang lebih,” kata Rudy.
“Yayasannya, ada yayasan yang kami duga tidak layak diberikan,” lanjut jenderal polisi bintang dua itu.