Wartawan geosurvey.co.id Rahmat W Nugraha melaporkan
TribunNEWS.
Pertama pada hari ini, Rabu (20/11/2024) di sidang perdana Tom Lembong.
Sebelum sidang dimulai, pemohon melalui kuasa hukumnya Ari Yusuf Amir meminta kejelasan keikutsertaan Tom Lembong dalam persidangan.
Sebelum sidang dimulai, tes ini akan menanyakan apakah tersangka ada. Minta konfirmasi kepada petugas kepresidenan, kata Ari.
Hakim Tumpanuli kemudian menjelaskan Marbun diwakili kuasa hukumnya terkait keberadaan tersangka Tom Lembong.
“Setahu saya, tersangka dan tergugat terserah pelapor dan tergugat. Ini sidang formal karena sifatnya praperadilan.
Hal senada juga diungkapkan Kejaksaan terkait permintaan Tom Lembong.
Bapak Zulkipli, perwakilan dari Kejaksaan Agung, mengatakan pada persidangan bahwa “karena ketentuan dan praktik KUHP, tersangka tidak perlu didampingi oleh penasihat hukum.”
“Yang Mulia, kesimpulan kami ada tersangka, dan tidak terburu-buru mewakili mereka,” ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, Ari, pengacara Tom Lembong, mengatakan pihaknya berkepentingan untuk mengadili tersangka.
“Persoalan yang mendesak bukan di pihak kejaksaan, tapi di pihak kami, yang menjadi permasalahan sekarang hanyalah tersangka dalam tahanan tergugat, oleh karena itu kami ingin tersangka hadir di pengadilan ini, kami tertarik dan punya. dia. Tidak ada batasannya,” kata Ari.
geosurvey.co.id kemudian mencatat ada perselisihan di pengadilan antara pengacara Tom Lembong dan Jaksa Agung.
Hakim kemudian memerintahkan tersangka Tom Lamb untuk hadir di pengadilan secara online.
“Kemudian akan kami sampaikan melalui Zoom, dan kami akan mendengarkan apa yang disampaikan tersangka. Kami akan mendengarkannya saat pembuktian besok,” kata hakim.
Sementara itu, sidang Tom Lembong di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (21/11/2024) mendengarkan keterangan saksi dan ahli.