geosurvey.co.id – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menunda pembacaan putusan perkara PDIP tentang sahnya pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) 2024.
PDIP mengajukan gugatan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Kabar keterlambatan pembacaan putusan diungkapkan anggota Tim Hukum PDIP, Gayus Lumbuun.
Gayus mengatakan keputusan tersebut ditunda hingga 24 Oktober 2024.
Demikianlah pembacaan keputusan baru PTUN usai pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih pada 20 Oktober 2024.
Menurut Gaias, PTUN menunda pembacaan putusan karena hakim ketua yang membacakan dan mengadili perkara tersebut sedang sakit.
Karena ketua konferensi sedang sakit, kata Gayus, dikutip Kompas.com, Kamis (10/10/2024).
Dalam kasus tersebut, PDIP menilai ada pelanggaran hukum yang dilakukan KPU saat menerbitkan Undang-Undang KPU (PKPU) yang berupa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) 90/PUU-XXI/2023 tentang usia. batas pemilihan presiden dan wakil presiden. .
PKPU tidak dibahas di Komisi II DPR RI sebagai ketentuan undang-undang yang berlaku.
Meski demikian, kasus PDIP melawan KPU di PTUN tidak akan mengubah hasil pemilu 2024.
Gayus menilai Gibran bisa mencabut pencalonannya sebagai wakil presiden dari Prabowo, jika perkara yang mereka ajukan disetujui PTUN.
“Masalah kita Gibran bagi kita, dia tidak akan terpilih. Bahwa KPU sudah memutuskan ini tidak akan terpilih, ada yang bermasalah,” kata Gayus saat berbicara dengan PTUN di Jakarta, 18 Juli lalu. 2024.
Mantan hakim Mahkamah Agung ini menjelaskan, dalam UU Kehakiman disebutkan bahwa putusan Mahkamah Agung dan hakim Mahkamah Konstitusi tidak dapat dihentikan jika terdapat kesalahan hukum.
Jadi, kata Gayus, pelantikan presiden dan wakil presiden baru hanya dihadiri oleh Prabowo.
Pak Prabowo tidak cacat. Tidak ada yang salah dengan Pak Prabowo, jelasnya. PDIP berharap PTUN menerima kasus tersebut.
Sebelumnya, Politisi PDIP Mohamad Guntur Romli berharap PTUN bisa menyampaikan argumen partainya.
Guntur menilai dalil dan bukti PDIP dalam kasus tersebut sangat kuat.
“Kami yakin PTUN akan menerima kasus PDI Perjuangan karena dalil dan bukti yang kami ajukan sangat kuat,” ujarnya kepada geosurvey.co.id, Rabu (9/10/2024).
Menurut Guntur, dalil terkuat yang dimiliki PDIP adalah pencopotan Anwar Usman dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
Kini, dalil lain yang menguatkan keyakinan Guntur adalah tak ada perubahan dalam PKPU pasca putusan Mahkamah Konstitusi yang mengubah batas usia pemilu presiden dan wakil presiden.
Guntur mengatakan KPU salah karena menerima pencalonan Gibran sebagai wakil presiden, padahal PKPU saat itu tidak diubah.
Guntur juga mengatakan PTUN akan memancing kemarahan masyarakat jika tidak mencabut kasus PDIP.
“Jika PTUN tidak menerima kasus PDI Perjuangan, maka akan menimbulkan kemarahan masyarakat pada Gibran,” tegasnya.
(geosurvey.co.id/Jayanti Tri Utami/Johannes Liestyo P) (Kompas.com)