geosurvey.co.id, JAKARTA – Polri kembali menggelar sidang Komisi Kode Etik Kepolisian (KKEP) terhadap salah satu anggotanya, Brigadir D, terkait kasus pemerasan penonton konser Jakarta Warehouse Project (DWP).
“Satu orang (Briptu D) hadir dalam sidang etik,” kata Kabag Humas Polri Kompol Erdi Haniago saat dikonfirmasi, Rabu (1/8/2025).
Sejauh ini sudah ada 11 anggota yang dijatuhi hukuman pemberhentian atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) hingga penurunan pangkat atau penurunan pangkat.
Atas keputusan tersebut, pelanggar mengajukan banding,” kata Erdi. Berikut daftar 11 anggota polisi yang telah menjalani sidang etik:
Mantan Direktur Narkoba Polres Metro Jaya Combes Donald Parlaungan Simanjuntak dipecat tanpa bermartabat. Ia bersalah karena membiarkan anak buahnya memeras korban. Mantan Kasubdit III Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya, AKBP Malvino Edward Justice. Malvino dipecat karena mengamankan dan memeras penonton DWP. Mantan Panit 1 Unit 3 Subtit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP Yudhy Triananta Syaeful, dipecat karena mengamankan dan memeras penonton DWP. Mantan Kepala Bangsal 5 Subdit 2 Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya Kompol Jul Fadlan diturunkan hukumannya menjadi 8 tahun. Terbukti ia memeras korban. Mantan Komite 1 Divisi 2 Subdit 3 Polda Metro Jaya Irjen Syaharuddin, diturunkan jabatannya menjadi 8 tahun. Terbukti ia memeras korban. Mantan Pengawas Tata Usaha Subdit Bhajangkara 3 Ditres Narkoba Polda Metro Jaya, Iptu Sehatma Manik, diturunkan hukumannya menjadi 8 tahun. Terbukti ia memeras korban. Mantan bintara Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya Brigadir Fahruddin Rizki Suchipto diturunkan hukumannya menjadi 5 tahun. Terbukti ia memeras korban. Mantan Banit 3 Subdit 3 Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya, Aiptu Armadi Yuli Marasi Gultom, diturunkan hukumannya menjadi 5 tahun. Terbukti ia memeras korban. Mantan Banit 3 Subdit 3 Direktorat Narkoba Polda Jaya Bripka Wahyu Tri Harjanto Metro diturunkan hukumannya menjadi 5 tahun. Terbukti ia memeras korban. Mantan Banit 3 Subdit 3 Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya Brigadir Dwi Vitsaksono diturunkan hukumannya menjadi 5 tahun. Terbukti ia memeras korban. Mantan Banit 3 Subdit 3 Ditres Narkoba Polda Metro Jaya Bripka Pratama Disiapkan, diturunkan hukumannya menjadi 5 tahun. Terbukti ia memeras korban.