geosurvey.co.id – Simak sejarah Hari Listrik Nasional yang diperingati setiap tanggal 27 Oktober.
Tahun ini merupakan peringatan Hari Listrik Nasional (HLN) ke-79 yang jatuh pada Minggu (27/10/2024).
Peringatan Hari Listrik Nasional terkait dengan kampanye nasionalisasi perusahaan listrik dan gas yang semula dikuasai Jepang.
Setelah diambil alih oleh pemuda dan tukang listrik Perusahaan-perusahaan ini kemudian diserahkan kepada pemerintah Republik Indonesia.
Dengan Keputusan Kerajaan n. 1 tanggal 27 Oktober 1945, dibentuk Badan Listrik dan Gas Bumi.
Jadi tanggal 27 Oktober dianggap sebagai Hari Listrik Nasional.
Ringkasnya, demikian kisah peringatan Hari Listrik Nasional yang dirangkum geosurvey.co.id dari laman Sejarah Ketenagalistrikan di Indonesia ESDM.
Padahal, sejarah kelistrikan Indonesia dimulai pada akhir abad ke-19.
Saat itu banyak perusahaan Belanda, termasuk pabrik gula dan pabrik teh. Ia menciptakan pembangkit listrik sesuai dengan kebutuhannya sendiri.
Listrik umum lahir ketika perusahaan swasta Belanda, N V. Nign, awalnya beroperasi di sektor gas. Perusahaan ini telah memperluas bisnisnya ke dalam penyediaan listrik untuk masyarakat
Pada tahun 1927, pemerintah Belanda mendirikan s’Lands Waterkracht Bedriven (LWB), sebuah perusahaan listrik milik negara yang mengoperasikan Pembangkit Listrik Tenaga Air Plengan, Pembangkit Listrik Tenaga Air Lamajan, Pembangkit Listrik Tenaga Air Bengkok Dago, dan Pembangkit Listrik Tenaga Air Ubrug Kracak di Jawa Barat. . PLTA Giringan di Madiun, PLTA Tes di Bengkulu, PLTA lama Tonsea di Sulawesi Utara, dan PLTU di Jakarta
Selain itu, perusahaan listrik kota juga didirikan di banyak kota.
Setelah Belanda menyerah kepada Jepang pada Perang Dunia II, Indonesia berada di bawah kendali Jepang.
Perusahaan listrik dan gas juga diambil alih oleh Jepang. bersama seluruh staf perusahaan listrik
Ketika Jepang jatuh ke tangan Sekutu dan kemerdekaan Indonesia diproklamirkan pada 17 Agustus 1945, para pemuda dan pekerja listrik dan gas memanfaatkan kesempatan untuk mengambil alih perusahaan listrik dan gas yang dikuasai Jepang.
Setelah berhasil merebut Pada bulan September 1945, rombongan pekerja listrik dan gas mendatangi pimpinan Pusat KNI yang saat itu dipimpin oleh M. Kasman Singodimedjo untuk melaporkan hasil perjuangan mereka.
Selanjutnya rombongan bersama pimpinan pusat KNI mendatangi Presiden Soekarno untuk menyerahkan perusahaan listrik dan gas tersebut kepada pemerintah Republik Indonesia.
Presiden Sukarno menerima penyerahan tersebut dan membentuk Badan Kewenangan Listrik dan Gas di bawah Departemen Pekerjaan Umum dan Energi sesuai dengan Keputusan Pemerintah No. 1 Tahun 1945, tanggal 27 Oktober 1945.
Hingga saat ini, tanggal 27 Oktober setiap tahunnya diperingati sebagai Hari Listrik Nasional.
(geosurvey.co.id/Latifah)