Laporan jurnalis Tribunnevs.com, Fahmi Ramadan
TRIBUNNEVS.COM, JAKARTA – Terdakwa korupsi Harvey Moise meminta majelis hakim mempertimbangkan pengembalian harta milik istrinya Sandra Devi yang disita penyidik Kejagung.
Selain Harvey, Supart yang juga menjadi terdakwa kasus tersebut meminta agar harta milik istrinya, Anggreeni, segera dikembalikan.
Hal itu diungkapkan tim penasihat hukum Harvey dan Suparta saat sidang perkara korupsi sistem perdagangan komoditas di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (24/10/2024).
“Penguasa Raja, sehubungan dengan beberapa alat bukti, mengirimkan surat permintaan kedua kakak beradik (Sandra Devi dan Anggreeni) sehubungan dengan alat bukti tersebut yang meminta agar mereka dibebaskan dari pemblokiran atau penangkapan,” ungkapnya. kata tim pembela kedua terdakwa.
Tim kuasa hukum melanjutkan, mereka mengajukan permohonan melalui Pengadilan Pemberantasan Korupsi (PTTP) Jakarta yang ditangguhkan.
Terkait alasannya, tim kuasa hukum meyakini hakim bisa mengembalikan harta benda yang tidak berkaitan dengan perkara yang menjerat kedua kliennya.
“Para hakim sudah mengatakan sebelumnya bahwa mereka akan mempertimbangkannya,” katanya.
Di ruang sidang, Ketua MK Eko Arianto mengaku kedua pria tersebut tidak menerima permohonan yang dilayangkan istri terdakwa.
Untungnya, Eko mengatakan pihaknya akan mempertimbangkan permintaan tersebut meski saat ini jaksa masih mengkaji status properti Sandra dan Anggreeni.
“Undang-undang tersebut adalah penculikan di kantor kejaksaan.” Ya nanti kita lihat semuanya, apakah mendesak untuk diberikan atau tidak. Tapi ini masih status penculikan di kejaksaan,” kata Hakim Eko.
Seperti diketahui, Sandra Devi dalam kasus ini diduga bertanggung jawab menyimpan uang hasil kejahatan yang dilakukan suaminya.
Dalam persidangan sebelumnya terhadap Harvey Moeis, perwakilan perusahaan smelter swasta PT Refined Bangka Tin (RBT) diduga menyembunyikan uang hasil kejahatan melalui rekening Sandra Devi.
Fakta itu diungkap tim jaksa saat pembacaan perkara di Pengadilan Tipikor (Tipikor) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (14/08/2024).
Dalam dakwaannya, jaksa mengungkap Harvey Moeis terlibat dalam pengorganisasian pengumpulan dana keamanan dari perusahaan pemerasan swasta di Bangka Belitung.
Smelter yang dimaksud adalah: CV Venus Inti Perkasa, PT Sariviguna Binasentos, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Internusa.
Terdakwa Harvey Moeis, dengan sepengetahuan Suparta selaku Direktur Utama, Direktur PT Refined Bangka Tin dan Reza Andriansiah selaku Direktur Pengembangan Usaha PT Refined Bangka Tin, CV Venus Inti Perkasa, PT Sariviguna Binasentos, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Internus diminta membayar biaya keamanan kepada “terdakwa Harvey Moyes sebesar $500 hingga $750 per ton,” kata jaksa.
Rupanya, skema penggalangan dana pertahanan ini dikemas dalam bentuk Corporate Responsibility (CSR) oleh Crazy Rich Pantai Indah Kapuk (PIK), Helena Lim.
Perusahaan pencucian uang tersebut mentransfer uang tersebut ke rekening mata uang asing tempat Helena Lim, PT Quantum Skyline Exchange, bekerja.
“Cara penyaluran dananya adalah tanggung jawab sosial perusahaan sebesar $500 hingga $750 per ton setiap smelter swasta dilakukan dengan mentransfer atau menyetorkan dana ke PT Quantum Skyline Exchange,” kata jaksa.
Uang tersebut kemudian dikonversi ke mata uang asing yaitu Dolar Singapura (SGD) dan Dolar Amerika (USD).
Helena Lim kemudian menyerahkan uang asing tersebut kepada istri Direktur Utama PT RBT, Anggreina, di rumahnya di Jalan Gunarvarman no. 31-33 Kebaioran Baru, Jakarta Selatan.
Selanjutnya Anggreini dan Trijanti Retno Vidyastuti memberitahukan kepada terdakwa HARVEY MOIS bahwa uang telah diterima, uang tersebut diambil oleh terdakwa HARVY MOIS, kata jaksa dalam dakwaannya.
Selain mengubah mata uang keamanan ke mata uang asing, Harvey juga mengatakan, pihaknya mengubahnya dengan mentransfer dari rekening PT Quantum Skyline Exchange ke rekening lain.
Di antara rekening yang ditransfer adalah milik istrinya Sandra Devi.
Dana ditransfer dari rekening PT Quantum Skyline Exchange, Kristiiono dan PT Refined Bangka Tin periode 2018 sampai dengan 2023, antara lain rekening: Sandra Devi selaku istri dari “terdakwa HARVEY MOEIS ke rekening bank BCA 07040688883 atas nama Sandra Devi sejumlah 3.150.000 Ariary,” kata jaksa penuntut umum.
Kemudian uang juga ditransfer ke rekening asisten pribadi Sandra Devi, Ratih Purnamasari sebesar Rp 80 juta.
Menurut jaksa, uang yang ditransfer ke rekening asisten pribadi itu digunakan untuk kebutuhan Sandra Devi.
Ratih Purnamasari selaku Asisten Pribadi Sandra Devi di Bank BCA No. 7140071735 atas nama Ratih Purnamasari sebesar Rp 80.000.000 untuk keperluan Sandra Devi, kata jaksa.
Selain itu, dana ditransfer ke empat rekening Harvey Moyes yang berkisar antara $2 miliar hingga $32 miliar:
• Pada rekening bank BCA 00064066699 atas nama HARVEI MOEIS sebesar Rp 6.711.215.000;
• Di rekening BCA 0064099988 atas nama HARVEI MOEIS total Rp 2.746.646.999;
• Di rekening BCA 05025109993 atas nama HARVEI MOEIS totalnya Rp 32.117.657.062; SI
• Di rekening BCA 06010160411 atas nama HARVEI MOEIS totalnya Rp 5.563.625.000.
Menurut jaksa, uang yang masuk ke rekening Harvey Moyes dibuat seolah-olah berkaitan dengan bisnisnya.
“Hal itu dicatat dalam surat titipan sebagai pembayaran utang, modal usaha, dan usaha,” ujarnya.
Atas perbuatannya, ia dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Harvey Moeis Tipikor.
Selain itu, ia juga terlibat tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas penyembunyian keuntungan harta benda yang diperoleh melalui korupsi, Pasal 3 dan Pasal 4 UU No. -8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Hukum. Tindak pidana pencucian uang dari Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP.