Laporan reporter TribuneNews.com Nitis Havroh
geosurvey.co.id, Jakarta – Ketua Dewan Pertimbangan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Hashim Jojohadikusumo mengatakan Presiden Prabowo Subianto akan menerbitkan peraturan presiden (perpress) tentang kenaikan gaji hakim di Indonesia.
Hashim yang juga adik Presiden Prabowo mengakui besaran kenaikan gaji hakim akan melebihi Peraturan Presiden (Perpres) yang sebelumnya ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi).
“Saya baru baca beberapa hari lalu ada perintah presiden kenaikan gaji 40 persen pak, hakimnya kecewa pak, kenapa menuntut 100 persen 12 tahun, 12 tahun 8 persen ya? 100 persen, wajar kalau ini konflik?” kata Hasyim dalam diskusi di Menara Kadin, dikutip Kamis (24/10/2024).
“Saya akan perjuangkan hakim-hakim saya, kalau bisa Perpresnya mungkin akan segera siap, jadi kita siapkan Perpres baru ya, dan kita tambah lagi ya tidak? Ya oke? jelasnya.
Hashim mengatakan gaji hakim di Indonesia tidak mengalami kenaikan selama hampir 12 tahun.
Ia mengatakan, Presiden Prabowo akan menaikkan gaji aparat penegak hukum seperti yang dijanjikan saat kampanye Pilpres 2024.
Hashim berkata: “Jadi ini janji Pak Prabowo, ini janji, program ini janji. Beliau (Prabovo) berjanji akan menaikkan gaji seluruh aparat penegak hukum, agar bisa hidup bermartabat.”
“Kalau pensiun, nggak usah naik ojek pak. Maklum pak? Iya, hakim yang punya mobil bagus tiba-tiba pensiun jadi ojek, imbuhnya.”
Di satu sisi, Hashim mengatakan, Prabowo kaget saat mendengar gaji hakim ini tak kunjung naik selama 12 tahun.
Faktanya, menurut statistik, dari 900 lowongan hakim setiap tahunnya, hanya 300 hakim yang dipekerjakan.
“Hakim-hakim ini adalah orang-orang baik yang sudah 12 tahun gigit jari. Dua minggu lalu saya bertemu dengan Ketua Mahkamah Agung dan lima hakim Mahkamah Agung. Apa yang mereka bicarakan? Gaji anggota dan bawahannya. “Itu karena Pak, saya baru sadar kalau sekarang kita punya banyak orang, saya tidak mau jadi hakim,” kata Hashim.
“Setiap tahun harus diangkat 900 hakim, jadi dari 900, 300 sudah dipekerjakan selama 10 tahun. Kenapa 600 kosong? Karena penghasilannya sangat rendah. Gaji seorang hakim ditentukan oleh UMR stafnya” “Oke, ada tunjangan tapi mohon maaf, kami ada pekerjaan rumah pak,” imbuhnya.
Diketahui, Presiden ketujuh, Joko Widodo, baru menyetujui kenaikan gaji dan tunjangan hakim hanya dua hari sebelum pensiun.
Dikutip Kompas.com, kenaikan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2024 yang merupakan perubahan ketiga atas PP Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim di Mahkamah Agung (MA). ). PP tersebut diteken Jokowi pada 18 Oktober 2024.
Dalam salinan PP yang diterima, Selasa (22/10/2024), disebutkan kenaikan gaji hakim didasari oleh pemikiran bahwa negara harus menjamin kesejahteraan hakim sebagai pejabat negara yang menjalankan kekuasaan kehakiman.
Tujuan dari penyempurnaan ini adalah untuk menjaga independensi hakim dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya. Oleh karena itu, perlu dilakukan penyesuaian aturan dari peraturan sebelumnya yang mengatur tentang hak ekonomi dan fasilitas hakim.
Ayat 1 Pasal 3 PP 44/2024 berbunyi: “Gaji pokok hakim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf A dibayarkan setiap bulan berdasarkan pangkat dan masa kerja hakim.”