geosurvey.co.id – Hasil Pemilihan Administratif Kementerian Agama (Kemenag) Tahun 2024 Rekrutmen Aparatur Sipil Negara dengan Perjanjian Kerja Periode I (PPPK) Tahun 2024 telah diumumkan.
Sebanyak 71.733 peserta dinyatakan memenuhi syarat.
Hasil Pemilihan Administratif dapat dicek di akun SSCASN masing-masing peserta.
Sekretaris Jenderal Kemenag M Ali Ramdhani mengatakan, ada 72.741 calon yang lolos seleksi calon PPPK Kemenag 2024.
“Dari seluruh calon, setelah dilakukan pemilihan administratif, sebanyak 71.733 peserta dinyatakan memenuhi syarat dan 1.008 peserta dinyatakan tidak memenuhi syarat,” kata M Ali Ramdhani yang merupakan Ketua Panitia Pemilihan. Di Jakarta, Senin (11/11/2024), Kementerian Agama .go.id.
Kandidat yang dinyatakan tidak memenuhi syarat dalam Seleksi Manajemen (TMS) dapat mengajukan klaim.
Periode pengajuan dibuka pada 12 hingga 14 November 2024.
Proses counter dilakukan melalui akun SSCASN masing-masing pada laman https://sscasn.bkn.go.id.
“Syarat bagi pemohon dalam masa keberatan adalah tidak mengubah dokumen, mengunggah dokumen yang salah dan tidak memperbarui atau menambah dokumen,” ujarnya.
“PPPK KPU dapat menerima atau menolak gugatan yang diajukan calon setelah memeriksa kembali kecukupan persyaratan dengan dokumen yang diminta yang diunggah calon dan memberitahukan hasil lawan sesuai jadwal KPU,” ujarnya. menyatakan. . lanjutnya
Selain itu, Wawan Djunaedi, Kepala Biro Sumber Daya Manusia, menambahkan bagi calon yang menyatakan lolos Seleksi Manajemen (Kualifikasi atau MS), wajib mengikuti tahapan seleksi keterampilan dengan Computer Based Test (CAT). dan Seleksi Keterampilan Teknis Tambahan (SKTT).
Kandidat yang menyatakan LULUS seleksi administrasi, selanjutnya dapat mencetak Identitas Keikutsertaan Ujian melalui laman https://sscasn.bkn.go.id, setelah diberitahukan hasil keberatannya.
Detail jadwal dan lokasi seleksi kompetensi dengan CAT akan diumumkan selanjutnya pada laman https://kemenag.go.id.
“Jika calon tidak mengikuti dan/atau tidak mengikuti tahapan seleksi pada waktu dan tempat yang ditentukan, maka dianggap gagal dan/atau dinyatakan tidak lulus proses seleksi PPPK Kementerian Agama. tahun anggaran 2024,” jelas Wow.
“Apabila pelamar memberikan keterangan yang tidak benar/salah/melanggar pada saat pendaftaran, lamaran atau setelah diangkat menjadi CPPPK/PPPK, maka Kementerian Agama berhak membatalkan wisuda dan mengakhiri status sebagai CPPPK/PPPK,” lanjutnya.
Wawan menambahkan, apabila calon yang lolos seleksi tahap akhir dan/atau yang telah mendapat Nomor Pokok PPPK mengundurkan diri, maka yang berkepentingan akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan.
“Proses seleksinya tidak dipungut biaya. Kelulusan calon adalah sebuah prestasi dan hasil kerja. Jika ada pihak yang menjanjikan kelulusan dengan alasan apapun, baik itu pegawai Kementerian Agama atau pihak lain, maka ini adalah sebuah hal yang tidak dipungut biaya. tindakan penipuan,” kata Wawan.
Sekadar informasi, keputusan Panitia Seleksi PPPK Kemenag Sidang 2024 bersifat final dan tidak dapat diajukan banding.
LINK Pengumuman Hasil Pemilihan Pimpinan PPPK Kemenag 2024 >>> klik di sini
(geosurvey.co.id/Latifah)