geosurvey.co.id – Mantan terpidana pembunuh Jessica Kumala Wongso perlahan memulai hidup baru setelah bebas dari penjara, termasuk bermain media sosial.
Jessica Wongso dikenal membuat akun TikTok bernama @jessica.k.wongso.
Belum genap 10 hari bergabung dengan TikTok, akun Jessica Wongso sudah mendapat centang biru dan sudah terverifikasi.
Hanya ada empat video pendek yang diunggah pria berusia 36 tahun itu.
Keempat video ini telah menerima lebih dari 1,5 juta suka.
Bahkan ada postingan yang muncul di FYP alias untuk situs Anda.
Postingan tersebut telah dilihat lebih dari 13 juta kali hingga Minggu (12/1/2024).
Video berdurasi 41 detik itu mengungkap bakat terpendam Jessica Wongso.
Ya, Jessica jelas mempunyai suara yang merdu.
Dalam unggahannya, Jessica meng-cover lagu Daniel Caesar bertajuk Always.
Selain talenta yang ditampilkan, pengetikan Jessica Kumala Wongso juga menjadi sorotan.
Dalam unggahannya, Jessica memberi caption pada foto tersebut dengan hashtag yang bercampur informasi lainnya.
Hal ini mirip dengan yang dilakukan pengguna Twitter pada tahun 2000-an dengan menambahkan hashtag di tengah kalimat.
Berbeda dengan pengguna internet masa kini yang selalu membubuhkan hashtag di akhir caption.
Tipe yang disebut mengetik inilah yang menjadi fokus para pengikut Jessica di media sosial.
“Pengetikannya masih gaya Twitter.”
“Iya sekali lagi, pakai #kidtwit sebenarnya dulu.
“Hashtag itu tulisannya seperti anak-anak Twitter jaman dulu, beda kalau sekarang tidak seperti itu.”
“Pengetikannya ala Twitter 2014 jika Anda memberikan caption beserta hashtag.”
“Pengetikannya sudah sangat lama.”
Wajar jika ketikan Jessica masih mirip netizen masa lalu.
Jessica Wongso ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Wayan Mirna Salihin pada 6 Januari 2016.
Saat itu, Jessica masih berusia 27 tahun.
Saat itu, ia diduga menambahkan sianida pada kopi Mirna saat ditemui di Olivier Cafe di Grand Indonesia, Jakarta Pusat.
Atas perbuatannya, ia divonis 20 tahun penjara.
Jessica Wongso yang ditahan sejak 30 Juni 2016 dibebaskan dengan syarat.
Sebagai warga binaan Lapas Wanita Kelas 2A Pondok Bambu, Jessica diberikan pembebasan bersyarat berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: PAS-1703. PK.05.09 Tahun 2024.
Pemberian hak pembebasan bersyarat tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Selanjutnya atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian. pembebasan bersyarat, penyesuaian, izin mengunjungi keluarga, izin bersyarat, izin bersyarat, dan izin bersyarat. Jessica Wongso keluar saat rapat PK
Sidang Komisi Yudisial (KUH) terkait kasus kopi sianida berlangsung di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (18/11/2024).
Namun dalam persidangan, Jessica Wongso memilih keluar dari persidangan.
Keputusan ini diambil karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dua orang saksi ahli. lihat gambar Sidang peninjauan kembali (PK) kasus kopi sianida berlangsung hari ini, Senin (18/11/2024).
Menurut kuasa hukum Jessica, Hidayat Bostam, tindakan tersebut dinilai tidak etis.
Alasannya, persidangan PK seharusnya menjadi kesempatan bagi pemohon untuk mengajukan bukti-bukti baru atau baru, bukan memfasilitasi kehadiran saksi ahli dari pihak penuntut.
“Jaksa atau Tergugat hanya menjawab atau berkeberatan. Ia tidak berhak menghadirkan ahli atau memperkenalkan”
“Karena kalau diperkenalkan lagi sama saja dengan mengulang percobaan sebelumnya,” kata Bostam.
(geosurvey.co.id/Siti N/Diah)