Laporan reporter geosurvey.co.id, Danang Triatmojo
geosurvey.co.id, JAKARTA – Hotman Paris Hutapea mempertanyakan status hukum kliennya, Budi Said, dalam kasus dugaan korupsi jual beli emas PT Aneka Tambang (Antam) yang merugikan pemerintah Rp 1,1 triliun.
Hotman mengatakan, penentuan orang terkaya asal Surabaya ini merupakan hal yang paling menakjubkan di dunia.
Pasalnya, kata Hotman, Budi Said memenangkan perkara perdata dan pidana, sedangkan 21 hakim di pengadilan negeri, pengadilan tinggi, dan pengadilan menyatakan Budi Said ditipu oleh pekerja Antam.
“Ini kisah paling menggemparkan di dunia. Sudah 12 hakim dan 9 hakim negara yang menyatakan Budi Said terjerat penipuan. Keputusan ini final, sudah final,” kata Hotman dalam keterangannya, Kamis (5/12). /2024 ).
Tiba-tiba sekarang dalam kasus yang sama, Budi Said tidak dianggap sebagai korban, melainkan penjahat, ujarnya.
Hal lain yang disorot Hotman, emas yang dijatuhkan sebanyak 1,1 ton itu tidak pernah diterima Budi Said.
Putusan Pengadilan Tinggi (MA) Pengadilan Negeri juga menyebut Antam belum menyerahkan emas yang dijanjikan. Oleh karena itu, menurutnya, tidak ada kerugian pemerintah dalam hal ini.
“Karena emasnya belum diberikan, berarti pemerintahannya belum hancur, artinya tidak ada korupsi kan?” kata Hotman.
Pada sidang selanjutnya yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (3/12/2024), kubu Budi Said menghadirkan tiga orang saksi ahli.
Mereka adalah pakar antikorupsi dari Universitas Indonesia (UI), pakar keuangan publik dari UI, dan pakar hukum dari Universitas Airlangga.
Pakar Hukum Tipikor Universitas Indonesia (UI), Presiden Huda mengatakan kasus Budi Said dan Antam merupakan kasus perdata yang terpaksa menjadi kasus pidana.
“Jual beli emas diterima baik harga maupun kuantitasnya, kemudian dibayar. Namun emas itu dianggap tidak mencukupi, maka perkara perdata, dikukuhkan oleh undang-undang negara bahwa jumlah emas itu tidak mencukupi, juga dipidana. . pembeli malah dituduh melakukan tindak pidana dan korupsi,” kata Chairul.
Sementara itu, Analis Keuangan Negara UI Dian Puji Simatupang menegaskan, lembaga BUMN seperti Antam memiliki mandat yang terbatas.
Berdasarkan SEMA Nomor 10 Tahun 2020, kerugian entitas BUMN tidak dapat dianggap sebagai kerugian masyarakat jika entitas tersebut tidak menggunakan tanah negara.
Selain itu, berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 25/PUU-XIV/2016, kerugian negara tidak dapat diperkirakan, tetapi harus pasti dan pasti, artinya dipastikan adanya arus keluar keuangan yang diderita pemerintah.
“Kerugian pemerintah harus nyata dan pasti, artinya harus dibuktikan ada uang yang merugikan pemerintah, tidak bisa diperkirakan,” kata Dian.
Gambar:
Pengacara Budi Said, Hotman Paris Hutapea di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (3/12/2024)/istimewa