Tribun News.com, Jakarta – Seorang ibu muda bernama Whitey (29) asal Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, mengaku menjadi korban penganiayaan.
Peristiwa itu terjadi saat YT melahirkan melalui operasi caesar pada 27 Oktober 2023 di salah satu rumah sakit di Bojonggade.
Usai proses melahirkan, salah satu alat kesehatan yang digunakan tiba-tiba mengalami korsleting dan muncul percikan api.
“Setelah dioperasi, bayinya keluar, korsleting, timbul percikan api, lalu saya basahi dengan air. Alatnya panas dan mengenai tubuh saya bagian kanan. pinggul., punggung, pinggul,” kata YT di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (5/11/2024).
Menurut korban, tim medis saat kejadian panik dan memutuskan untuk memasang alat korsleting langsung ke tubuhnya.
Akibatnya, YT mengaku merasa gatal dan nyeri.
Ia pun harus diberikan obat bius atau bius.
“Iya, sampai dibius. Setelah dibius, muncul sensasi terbakar. Namanya luka bakar,” kata YT.
Selain obat bius, YT juga tetap mengonsumsi obat pereda nyeri tiga kali sehari.
“Saya masih minum obat pereda nyeri, obat gatal-gatal, dan terus-menerus, tiga kali sehari,” ujarnya.
YT tidak hanya mengalami kerusakan psikologis tetapi juga kerusakan fisik.
Dia tidak bisa bekerja karena yang dibakarnya belum juga sembuh.
“Saya tidak diperbolehkan bekerja, hanya suami saya yang boleh bekerja, dan selama lima bulan saya tidak boleh memakai pakaian dalam,” katanya.
“Saya berpakaian seperti orang tua saja, luka bakarnya basah, menempel di baju,” lanjutnya.
Dia dan suaminya membuat laporan polisi ke Polda Metro Jaya bersama kuasa hukum Randy Rumapia.
Laporan Nomor LP/B/6718/XI/2024/SPKT/Polda Metro Jaya tanggal 5 November 2024 telah diterima.
Korban melaporkannya berdasarkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 jo Pasal 360 KUHP.
Kawasan Bojongdae masih menjadi wilayah hukum Polres Metro Depok dan Polda Metro Jaya.
“Klien kami mengalami luka bakar mulai dari perut hingga paha. Pinggul juga. Sebenarnya punggung juga terkena,” kata Randy.
“Kenapa baru dikatakan sekarang? Karena klien kami berkonsultasi dengan kami, karena sekarang tidak ada itikad baik dari pihak rumah sakit, melihat mereka mau melepas, sedangkan luka klien kami masih dalam penyembuhan. Belum sembuh,” sambungnya.
Mereka mencoba melakukan mediasi dengan pihak rumah sakit, namun tidak mendapat tanggapan.
“Nah, dari pihak pengacara, mereka mencoba memanggil mediasi untuk berbicara. Tapi tidak dihiraukan,” ujarnya.
“Dan kami juga telah mengirimkan surat panggilan kepada mereka, namun jawabannya adalah apa yang dilakukan pihak rumah sakit dan tim medis adalah profesional,” lanjutnya. (m31)
Pengarang: Ramdan LQ
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan Judul Merasa Dianiaya di Rumah Sakit Usai Melahirkan, Seorang Ibu Beritahu Polda Metro