geosurvey.co.id, DEPOK- Seorang ibu muda berinisial TA (24) menjadi sasaran kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan suaminya LR (30) di Depok, Jawa Barat.
LR meretas TA menggunakan mesin yang panjang dan berkarat.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satriskrim) Polres Metro Depok, Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Iptu Santi menjelaskan sejarah kejadian tersebut.
Kasus ini bermula pada Jumat (29/11/2024) sekitar pukul 18.00 WIB saat korban membiarkan suaminya menitipkan bayinya di rumah neneknya di kawasan Pankoran Mas, Kota Depok.
Gadis yang dianiaya berangkat ke lokasi kejadian dengan menggunakan sepeda motor bersama anaknya dan sampai di rumah neneknya sekitar pukul 18.20 WIB.
Namun pada pukul 21.00 WIB, korban meninggalkan rumah neneknya untuk menemui pasangannya dan makan malam bersama.
Pukul 22.30 WIB, korban kembali ke rumah neneknya dan suaminya tetap di sana.
Pelaku langsung marah kepada korban dan bertanya, ‘Dari mana saja kamu?’
Namun korban menjawab pertanyaan suaminya, ‘Sudahlah, saya mau pulang!’
Saat korban pulang dengan sepeda motornya, pelaku langsung memukul kepala korban dengan senjata tajam.
Jadi pelaku datang, berdebat, lalu mengambil lembaran yang sudah disiapkan dan menyerang korban, kata Santi di Mapolres Metro Depok, Senin (2/11/2024).
Santi menjelaskan, pelaku nekat menganiaya istrinya karena cemburu membabi buta terhadap korban yang pergi makan malam bersama teman laki-lakinya.
“Dia mengira istrinya pergi bersama teman laki-lakinya karena korban menitipkan anaknya di rumah neneknya,” ujarnya.
Dalam kejadian tersebut, almarhum mengalami luka serius pada bagian leher dan tangan.
Beruntung warga sekitar yang menyaksikan kejadian tersebut langsung membawa korban ke RS Bhakti Perang Dipok untuk mendapatkan pertolongan. Korban menelepon ayahnya.
Orang yang terluka parah memberi tahu ayahnya tentang kejadian tersebut melalui panggilan video.
Saat menelepon, TA berlumuran darah dengan luka di kepala dan dahi.
Selanjutnya warga menangkap pelaku dan korban menghubungi pelapor atau ayah korban dan memberitahukan bahwa pelaku telah menganiaya korban. Selanjutnya, korban luka dibawa ke RS Bhakti Perang untuk mendapat perawatan.
Dia didakwa secara pidana atas tindakannya. Pasal 44 (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Artikel ini tayang di Tribundepok.com dengan kisah seorang ibu muda korban KDRT di Depok yang disiksa dengan pisau karena cemburu buta.