Laporan yang dikeluarkan reporter geosurvey.co.id, Ilham Rian Pratama
geosurvey.co.id, JAKARTA – Indonesia Corruption Watch (ICW) menjelaskan usia para pelaku tindak pidana korupsi.
Hal tersebut disampaikan Peneliti ICW Kurnia Ramadhana pada konferensi pers ‘Inisiasi hasil pemantauan perubahan tindak pidana korupsi tahun 2023’ di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Senin (14/10/2024).
Koruptor termuda yang didaftarkan ICW adalah Rici Sadian Putra, 22 tahun.
Rici merupakan pengawal bank yang tersangkut kasus korupsi di Bank Sumsel Babel cabang OKU.
Penangkapan pelaku termuda tahun 2023, 22 tahun, bernama Rici Sadian Putra merugikan negara Rp 389.000.000,- kata Kurnia.
Sedangkan pemantau korupsi ICW tertua hingga tahun 2023 yakni Fazwar Bujang yang berusia 75 tahun.
Mantan Direktur PT Krakatau Steel (KS) ini diduga melakukan korupsi dalam pembangunan pabrik peledakan pada 2011.
Sedangkan yang tertua, Fazwar Bujang, berusia 75 tahun dan kerugian negara sebesar 6,7 triliun rupiah. Ini rata-rata usia pelaku kejahatan,” kata Kurnia.
Dalam kajiannya, ICW menggunakan undang-undang remaja untuk menentukan apakah seseorang tergolong anak di bawah umur, dewasa, atau lanjut usia.
“Kemudian batas umurnya 18 tahun sampai 30 tahun, begitulah undang-undang mengklasifikasikan anak muda, jadi hasilnya secara umum di sini ada 865 orang yang berusia di atas 30 tahun, selebihnya adalah anak muda. Di bawah 30 tahun tua, makanya mayoritas usianya “di atas 30 tahun bagi para pelaku korupsi,” kata Kurnia.
ICW juga membeberkan jumlah perkara dan terdakwa kasus korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) pada tahun 2023.
Di pengadilan tingkat pertama, kedua aparat penegak hukum tersebut mengadili 1.718 tersangka dalam 1.649 perkara.
“Pada pengadilan tingkat pertama di sini pada tahun 2023, jumlah terdakwanya sebanyak 1.718 orang. Perkaranya ada 1.649 kasus, artinya ada 1.600 pengadilan yang jumlah terdakwanya kurang lebih 1.700 orang,” kata Kurnia.
“Jumlahnya mengalami penurunan pada tahun 2022. Namun penurunan ini (karena) pada tahun 2022 ke bawah, kita masih menambah jumlah terdakwa di pengadilan tingkat pertama dan juga pengadilan banding dan banding atau peninjauan kembali,” imbuhnya.