Wartawan geosurvey.co.id Endrapta Pramudhiaz melaporkan
geosurvey.co.id, JAKARTA – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menargetkan pada tahun ini industri dalam negeri pengguna garam menyerap 768.285 ton garam hasil produksi petani lokal.
Plt Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil (IKFT) Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Reni Yanita menyatakan, target penyerapannya akan meningkat hingga 2025.
“Rencana penyerapan totalnya mencapai 768.285 ton untuk tahun 2024 dan 775.702 ton untuk tahun 2025,” ujarnya pada Penandatanganan Nota Kesepahaman Penyerapan Garam Produksi Lokal di Jakarta, Senin (18/11/2024).
Pada tahun 2023, total penyerapan garam produksi dalam negeri oleh sektor Industri Pengolahan Garam (IPG) mencapai 577.925 ton.
Garam yang diserap terdiri dari tiga jenis kualitas yaitu K1, K2 dan K3 dan berasal dari seluruh Koperasi Pertanian Pergaraman Nasional (KPGN) yang tersebar di beberapa daerah.
Ada garam yang dihasilkan dari Jawa Barat seperti Cirebon, Indramayu dan Karawang. Ada pula garam yang diproduksi di Jawa Tengah seperti Brebes, Rembang, Boyolali dan Pati.
Kemudian, garam yang diproduksi di Jawa Timur terdiri dari garam yang diproduksi di Sumenep, Pamekasan, Sampang, Bangkalan, Kalianget, dan Surabaya.
Sulawesi Selatan terdiri dari Takalar dan Jeneponto serta Nusa Tenggara Timur terdiri dari Nagekeo dan Kupang.
Pada hari Senin juga, Kementerian Perindustrian menggabungkan industri konsumen garam dengan KPGN serta industri pemasok garam.
Mereka menandatangani nota kesepahaman untuk menyerap garam lokal pada tahun 2024 dan 2025.
Tahun ini, Kementerian Perindustrian mencatat semakin banyak sektor industri seperti industri garam farmasi, industri farmasi, dan industri Pabrik Klor Alkali (CAP) yang terlibat dalam kegiatan tersebut.
Terdapat delapan industri pengolahan garam, satu industri kloralkali, empat industri garam farmasi, 26 industri farmasi dan satu industri garam.
Selain itu, terdapat 37 perwakilan petani atau KPGN yang berasal dari Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Nusa Tenggara Timur.
“Kami berharap penandatanganan nota kesepahaman ini bisa disebut sebagai salah satu cara untuk memfasilitasi pengembangan industri garam nasional,” kata Reni.
“Sekaligus merupakan bentuk kepedulian pemerintah untuk mengoptimalkan penyerapan garam yang diproduksi dalam negeri untuk mendukung pemenuhan kebutuhan garam konsumsi dan beberapa sektor industri,” tutupnya.