Laporan reporter geosurvey.co.id Ismoyo
geosurvey.co.id, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto memutuskan menaikkan upah buruh minuman beralkohol (UMP) provinsi pada tahun 2025 sebesar 6,5%.
Hal itu diungkapkan Presiden Prabovo usai rapat terbatas, salah satunya dengan Menteri Tenaga Kerja.
Awalnya, kata Presiden, Menteri Tenaga Kerja mengusulkan kenaikan sebesar 6 persen. Namun akhirnya diputuskan bersama untuk menaikkan UMP sebesar 6 persen.
Prabowo mengungkapkan, pemerintah juga mengadakan pertemuan dengan serikat pekerja.
Menteri Tenaga Kerja mengusulkan kenaikan upah minimum sebesar 6 persen, kata Presiden Prabovo dalam tayangan YouTube Sekretariat Presiden, Jumat (29 November 2024).
Namun setelah berdiskusi dan melakukan pertemuan dengan para pemimpin buruh, kami mengambil keputusan untuk menaikkan rata-rata upah minimum nasional pada tahun 2025 sebesar 6,5 persen, lanjutnya.
Lanjut Prabowo, upah minimum sektoral akan ditetapkan oleh dewan pengupahan provinsi, kota, dan kota.
Ketentuan lebih rinci mengenai upah minimum akan diatur dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja.
Prabowo mengatakan pembahasan UMP sangat penting karena merupakan bagian dari jaringan jaminan sosial.
Keputusan kenaikan UMP sebesar 6,5 persen mempertimbangkan daya beli dan daya saing pekerja di level wirausaha.
“Seperti kita ketahui, upah minimum ini merupakan jaring pengaman sosial yang sangat penting bagi pekerja yang bekerja kurang dari 12 bulan, memberikan apa yang diperlukan untuk kehidupan yang layak,” jelas Prabowo.
Untuk itu penetapan upah minimum bertujuan untuk meningkatkan daya beli pekerja sekaligus menjaga daya saing dunia usaha, tutupnya.