geosurvey.co.id, JAKARTA – Polisi menangkap pelaku tindak pidana pemotongan perempuan bernama Sinta Handiyana yang sebagian tubuhnya dibuang di Muara Baru, Jakarta Utara. Pelakunya sendiri bernama Fauzan Fahmi, akrab dipanggil FF (43), sedangkan korban Sinta Handiyana atau SH (40) adalah seorang janda asal Tangerang.
Polisi langsung menetapkan Fauzan Fahmi sebagai tersangka dan langsung dijebloskan ke penjara. Fauzan sendiri melemparkan jenazah korban ke dua tempat berbeda.
Dalam video yang diperoleh Tribun, penyidik mengikuti korban dan pelaku yang membuangnya. Penyelidikan mengarah ke kompleks perumahan di Pluit, Jakarta Utara.
Saat itu, petugas Inafis Polda Metro Jaya dan polisi berseragam banyak berdiri di kompleks perumahan di kawasan Pluit, Jakarta Utara. Tampaknya kepala yang terpenggal itu terlempar ke balik dinding gedung berlantai dua. Tempatnya dekat pintu masuk air dan cahayanya sangat redup.
“Wah, bau sekali,” kata seorang polisi yang hendak membawa potongan kepala tersebut.
Petugas polisi berpakaian putih dan berambut panjang itu kemudian mengenakan sarung tangan karet dan bersiap memanjat tembok setinggi kurang lebih dua meter itu. Dan benar saja, sebuah tas berwarna putih diikatkan di balik dinding. Dalam video tersebut terlihat tas tersebut dipenuhi serangga. Polisi masukkan kepala perempuan yang dipenggal di Muara Baru, Jakarta Utara, ke dalam kantong jenazah berwarna oranye (KHUSUS)
“Turun saja dan buka lantainya,” teriak petugas polisi itu.
Tak lama kemudian, petugas membawa kantong jenazah berwarna oranye. Seorang petugas polisi membuka tas putih itu.
‘Apakah ada rambut? Aduh, aduh,” kata petugas polisi itu ketika rekannya mengeluarkan kepala yang terpenggal dan memasukkannya ke dalam kantong mayat.
Fauzan memenggal kepala korban dengan pisau yang digunakan tukang jagal dan peternak sapi. Fauzan sendiri melemparkan jenazahnya ke tempat berbeda. Polisi kini telah menemukan jasad korban.